Amurang – Retrebusi tower telekomunikasi di Minahasa Selatan (Minsel), tidak dikelola dengan baik, buktinya terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Minsel bersama SKPD terkait serta pihak provider pemilik tower.
Dari 58 Tower yang ada, hanya 3 yang terdaftar dan membayar retrebusi di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP). Lebih parah lagi di Dinas Perhubungan hanya satu yang terdaftar.
“Yang mendaftarkan kembali di tahun 2016 barulah 3 tower, apabila tidak ada itikat baik maka otomatis kami akan tindak seperti yang terjadi di daerah lain,” tegas Kepala KPPTSP Frangky Pasla SE, Sembari menambahkan bahwa pengurusan ijin di KPPTSP hanya memakan waktu 3 jam.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan, Welly Ulaan merasa kecolongan dengan hal ini, lantaran dipihaknya hanya satu tower yang terdaftar.
“Ini pukulan telak, hanya satu yang terdaftar di Dishub,” ujar Ulaan.
Ketua Komisi II DPRD Minsel Steven Lumowa, meminta koordinasi diantara Dishub dan KPPTSP masalah perijinan ini tidak berkepanjangan.
“Haruslah ada sinkronasi dalam masalah perijinan ini,” tegas Lumowa.
Selain itu ia meminta agar dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan seluruh pihak Provider-provider yang tidak hadir dalam rapat ini. (tr04)
Amurang – Retrebusi tower telekomunikasi di Minahasa Selatan (Minsel), tidak dikelola dengan baik, buktinya terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Minsel bersama SKPD terkait serta pihak provider pemilik tower.
Dari 58 Tower yang ada, hanya 3 yang terdaftar dan membayar retrebusi di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP). Lebih parah lagi di Dinas Perhubungan hanya satu yang terdaftar.
“Yang mendaftarkan kembali di tahun 2016 barulah 3 tower, apabila tidak ada itikat baik maka otomatis kami akan tindak seperti yang terjadi di daerah lain,” tegas Kepala KPPTSP Frangky Pasla SE, Sembari menambahkan bahwa pengurusan ijin di KPPTSP hanya memakan waktu 3 jam.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan, Welly Ulaan merasa kecolongan dengan hal ini, lantaran dipihaknya hanya satu tower yang terdaftar.
“Ini pukulan telak, hanya satu yang terdaftar di Dishub,” ujar Ulaan.
Ketua Komisi II DPRD Minsel Steven Lumowa, meminta koordinasi diantara Dishub dan KPPTSP masalah perijinan ini tidak berkepanjangan.
“Haruslah ada sinkronasi dalam masalah perijinan ini,” tegas Lumowa.
Selain itu ia meminta agar dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan seluruh pihak Provider-provider yang tidak hadir dalam rapat ini. (tr04)