Bitung – Sekretaris BKD-PP Kota Bitung, Meiva Woran membantah jika pergantian dan pelantikan pejabat Pemkot tanggal 18 Desember lalu tanpa didasari Surat Keputusan (SK) walikota ataupun gubernur.
Menurutnya, sebelum pelantikan dilakukan, dirinya telah membacakan nomor SK sebagai dasar pelantikan. Baik itu SK walikota maupun SK gubernur sesuai dengan aturan restrukturisasi.
“Yang belum ada waktu pelantikan adalah petikan SK yang diberikan kepada tiap pejabat yang mengalami pergantian atau dilantik. Karena memang petikan SK itu nanti diberikan setelah pelantikan selesai,” kata Woran, Selasa (23/12/2014).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan proses restrukturisasi tanpa adanya SK. Karena SK menurutnya adalah dasar untuk melakukan pergantian dan pelantikan pejabat dan itu dibacakan sebelum proses pelantikan.(abinenobm)
Bitung – Sekretaris BKD-PP Kota Bitung, Meiva Woran membantah jika pergantian dan pelantikan pejabat Pemkot tanggal 18 Desember lalu tanpa didasari Surat Keputusan (SK) walikota ataupun gubernur.
Menurutnya, sebelum pelantikan dilakukan, dirinya telah membacakan nomor SK sebagai dasar pelantikan. Baik itu SK walikota maupun SK gubernur sesuai dengan aturan restrukturisasi.
“Yang belum ada waktu pelantikan adalah petikan SK yang diberikan kepada tiap pejabat yang mengalami pergantian atau dilantik. Karena memang petikan SK itu nanti diberikan setelah pelantikan selesai,” kata Woran, Selasa (23/12/2014).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan proses restrukturisasi tanpa adanya SK. Karena SK menurutnya adalah dasar untuk melakukan pergantian dan pelantikan pejabat dan itu dibacakan sebelum proses pelantikan.(abinenobm)