TOMOHON, beritamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon periode 2014-2019 menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang yang terakhirnya, Sabtu (14/09).
Paripurna dipimpin Ir Miky Wenur MAP didampingi Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP selaku wakil ketua dimana dalam kesempatan tersebut Wenur mengungkapkan berdasarkan Tata Tertib DPRD Kota Tomohon bahwa masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses kecuali pada masa persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.
“Untuk rapat paripurna 23 kali dilaksanakan, rapat badan musyawarah 7 kali, rapat pimpinan dan anggota 1 kali dan rapat banggar serta komisi 4 kali. Rapat banggar dengan TAPD 15 kali, rapat komisi dengan 17 kali, rapat lintas komisi 1 kali, rapat dengar pendapat 2 kali.”
“Rapat pansus 15 kali, kunjungan kerja 8 kali, konsultasi 4 kali, fasilitasi ranperda ke provinsi 1 kali, evalusi ranperda ke provinsi 1 kali, perubahan pokok-pokok pikiran DPRD 1 kali. Selain itu DPRD Tomohon mengeluarkan 5 keputusan dan 1 keputusan pimpinan DPRD dalam masa persidangan ini,” urai Wenur.
Ditambahkannya, inilah yang menjadi capaian kerja DPRD selang masa sidang kedua tahun 2019. “Dan dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan saya nyatakan masa sidang ini ditutup,” tutupnya.
(ReckyPelealu)