Manado – Dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan mendatangi kantor Dinas Catatan Sipil (Capil) Manado, kedatangan orang nomor dua di pemerintahan Kota Manado ini langsung melihat pelayanan instansi ini dalam menjalankan tugas malayani masyarakat.
Wawali saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya menemukan data data yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada, kebanyakan yang melanggar adalah lurah dan camat. “Saya melihat masih banyak lurah maupun camat yang melanggar prosedur menerbitkan surat keterangan, misalnya surat keterangan dominisili dan lainnya,” ujar Wawali.
Menurutnya, para lurah dan camat diharapkan jangan pernah mengeluarkan surat apapun dengan asal asalan, semua harus mengikuti ketentuaan yang ada. Jangan kasus pernikahan yang sempat heboh terulang kembali. Oleh karena bukan hanya lurah dan camat, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ada dilingkup pemerintahan Manado bisa bekerja dengan baik dan benar. “Para PNS saya minta bekerja dengan baik, jangan kasus yang beredar beberapa hari lalu terulang kembali, karena lalai dari lurah dan camat,”Terang Wawali ketika mendengar aspirasi PNS di Capil.
Wawali menegaskan, jika kedapatan langsung lurah dan camat ataupun keluhan dari pegawai capil, maka pegawai yang bersangkutan akan menerima sanksi, ataupun bisa langsung berhubungan dengan pihak berwajib karena mengeluarkan surat yang tak jelas. “Para PNS, agar bisa lebih mengwaspadai dan harus teliti untuk melakukan tugas pekerjaan. Jangan suratnya ilegal tetapi sang lurah atau camat sudah dibayar oleh oknum lalu memberikan keterangan palsu, ini akan diberikan sanksi,” tegas Mangindaan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BkDD) Manado, Ventje Pontoh mengatakan, ada aturan yang mengatur untuk mengeluarkan surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan. “Jika ketahuan para lurah dan camat melanggar aturan yang ada, maka akan diberikan sanksi kepegawaian,” kunci Pontoh.
Selain Capil Wawali juga berkunjung di Tata kota sebagai salah satu lembaga teknis untuk keluarnya IMB, menanggapi keluhan Warga tentang sulitnya mendapatkan IMB. Wawali mengatakan bahwa untuk mendapatkan IMB memang beberapa saat lalu ada keterlambatan karena menunggu pengesahan Rancangan Peratuan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Manado. “sesuai laporan dari tata kota setelah RTRW disahkan ada kemajuan berarti dari ijin-ijin yang diurus di tata kota(tim teknis) dan BP2T ini merupakan langkah maju dari teman-teman legislatif kota Manado maupun pemerintah Propinsi dan berimbas positif untuk mengurus ijin-ijin yang bersifat administratif”ujar Wawali.
Wawali juga menghimbau kepada warga kota manado agar bersabar dan bagi yang belum mengetahui syarat-syaratnya bisa langsung datang ke BP2T maupun Dinas Tata Kota mengenai pengurusan IMB dan aturan tentang RTRW. Wawali juga mengatakan ketika ada oknum-oknum yang menghambat pelayanan prima di kota Manado akan ditindak.
Berikut ini adalah data dari BP2T untuk IMB yang masuk selang bulan Januari 2014 per tanggal 1 sampai 30 September 2014 berkas yang terdaftar di BP2T sebanyak 610 berkas,Sementara proses oleh tim teknis(Dinas Tata Kota) selang bulan januari-mei mengenai RTRW 494 berkas, yang sudah direkomendasi dari tim teknis 116 berkas dengan keterangan sudah ada surat IMB berjumlah 76 berkas dan 40 berkas masih berproses untuk penerbitan ijin di BP2T. Harke V. Tulenan mengatakan untuk saat ini pengurusan IMB sudah diproses karna beberapa saat lalu ada keterhambatan karna pengurusan RTRW untuk pengesahan oleh pemerintah propinsi dan saat ini semua berkas yang masuk tengah diproses oleh tim teknis(dinas Tata Kota) untuk kajian. (medco/risat)
Manado – Dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan mendatangi kantor Dinas Catatan Sipil (Capil) Manado, kedatangan orang nomor dua di pemerintahan Kota Manado ini langsung melihat pelayanan instansi ini dalam menjalankan tugas malayani masyarakat.
Wawali saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya menemukan data data yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada, kebanyakan yang melanggar adalah lurah dan camat. “Saya melihat masih banyak lurah maupun camat yang melanggar prosedur menerbitkan surat keterangan, misalnya surat keterangan dominisili dan lainnya,” ujar Wawali.
Menurutnya, para lurah dan camat diharapkan jangan pernah mengeluarkan surat apapun dengan asal asalan, semua harus mengikuti ketentuaan yang ada. Jangan kasus pernikahan yang sempat heboh terulang kembali. Oleh karena bukan hanya lurah dan camat, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ada dilingkup pemerintahan Manado bisa bekerja dengan baik dan benar. “Para PNS saya minta bekerja dengan baik, jangan kasus yang beredar beberapa hari lalu terulang kembali, karena lalai dari lurah dan camat,”Terang Wawali ketika mendengar aspirasi PNS di Capil.
Wawali menegaskan, jika kedapatan langsung lurah dan camat ataupun keluhan dari pegawai capil, maka pegawai yang bersangkutan akan menerima sanksi, ataupun bisa langsung berhubungan dengan pihak berwajib karena mengeluarkan surat yang tak jelas. “Para PNS, agar bisa lebih mengwaspadai dan harus teliti untuk melakukan tugas pekerjaan. Jangan suratnya ilegal tetapi sang lurah atau camat sudah dibayar oleh oknum lalu memberikan keterangan palsu, ini akan diberikan sanksi,” tegas Mangindaan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BkDD) Manado, Ventje Pontoh mengatakan, ada aturan yang mengatur untuk mengeluarkan surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan. “Jika ketahuan para lurah dan camat melanggar aturan yang ada, maka akan diberikan sanksi kepegawaian,” kunci Pontoh.
Selain Capil Wawali juga berkunjung di Tata kota sebagai salah satu lembaga teknis untuk keluarnya IMB, menanggapi keluhan Warga tentang sulitnya mendapatkan IMB. Wawali mengatakan bahwa untuk mendapatkan IMB memang beberapa saat lalu ada keterlambatan karena menunggu pengesahan Rancangan Peratuan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Manado. “sesuai laporan dari tata kota setelah RTRW disahkan ada kemajuan berarti dari ijin-ijin yang diurus di tata kota(tim teknis) dan BP2T ini merupakan langkah maju dari teman-teman legislatif kota Manado maupun pemerintah Propinsi dan berimbas positif untuk mengurus ijin-ijin yang bersifat administratif”ujar Wawali.
Wawali juga menghimbau kepada warga kota manado agar bersabar dan bagi yang belum mengetahui syarat-syaratnya bisa langsung datang ke BP2T maupun Dinas Tata Kota mengenai pengurusan IMB dan aturan tentang RTRW. Wawali juga mengatakan ketika ada oknum-oknum yang menghambat pelayanan prima di kota Manado akan ditindak.
Berikut ini adalah data dari BP2T untuk IMB yang masuk selang bulan Januari 2014 per tanggal 1 sampai 30 September 2014 berkas yang terdaftar di BP2T sebanyak 610 berkas,Sementara proses oleh tim teknis(Dinas Tata Kota) selang bulan januari-mei mengenai RTRW 494 berkas, yang sudah direkomendasi dari tim teknis 116 berkas dengan keterangan sudah ada surat IMB berjumlah 76 berkas dan 40 berkas masih berproses untuk penerbitan ijin di BP2T. Harke V. Tulenan mengatakan untuk saat ini pengurusan IMB sudah diproses karna beberapa saat lalu ada keterhambatan karna pengurusan RTRW untuk pengesahan oleh pemerintah propinsi dan saat ini semua berkas yang masuk tengah diproses oleh tim teknis(dinas Tata Kota) untuk kajian. (medco/risat)