Manado – Statuta Universitas Sam Ratulangi Manado yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 61 Tahun 2011 ternyata belum bisa digunakan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber resmi beritamanado yang ada. Inspektorat Kemendikbud RI, bahwa skalipun Statuta sudah sah, tetapi pada praktiknya statuta belum bisa digunakan.
“Walaupun statuta sudah sah tetapi, pada prakteknya statuta belum dapat di gunakan. karena dalam pemeriksaan tim inspektorat berkaitan dengan penolakan pasal 20 dalam Kemendikbud tersebut yang mengatur tentang Keanggotaan Senat masih gonjang-ganjing,” papar sumber yang tidak ingin dituliskan namanya.(jk)
Manado – Statuta Universitas Sam Ratulangi Manado yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 61 Tahun 2011 ternyata belum bisa digunakan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber resmi beritamanado yang ada. Inspektorat Kemendikbud RI, bahwa skalipun Statuta sudah sah, tetapi pada praktiknya statuta belum bisa digunakan.
“Walaupun statuta sudah sah tetapi, pada prakteknya statuta belum dapat di gunakan. karena dalam pemeriksaan tim inspektorat berkaitan dengan penolakan pasal 20 dalam Kemendikbud tersebut yang mengatur tentang Keanggotaan Senat masih gonjang-ganjing,” papar sumber yang tidak ingin dituliskan namanya.(jk)