Manado – Statuta Universitas Sam Ratulangi Manado yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 61 Tahun 2011 ternyata belum bisa digunakan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber resmi beritamanado yang ada. Inspektorat Kemendikbud RI, bahwa skalipun Statuta sudah sah, tetapi pada praktiknya statuta belum bisa digunakan.
“Walaupun statuta sudah sah tetapi, pada prakteknya statuta belum dapat di gunakan. karena dalam pemeriksaan tim inspektorat berkaitan dengan penolakan pasal 20 dalam Kemendikbud tersebut yang mengatur tentang Keanggotaan Senat masih gonjang-ganjing,” papar sumber yang tidak ingin dituliskan namanya.(jk)

Namun, bagaimana dengan berita ini :
Terkait dengan ditetapkan Kemendikbud nomor 61 tahun 2011 tentang, Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, maka keanggotaan senat Universitas yang ada saat ini akan mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rektor Unsrat Prof DR Donald A Rumokoy SH MH, melalui surat bernomor 1214/UN12/LL/2012 tertanggal 20 Februari 2012, agar Dekan Fakultas menyampaikan usulan nama calon senat Universitas paling lambat Selasa (13/03), Pukul 12.00 WITA, kepada Ketua Senat Universitas.
Rektor mengintruksikan melalui surat itu, agar pelaksanaan pemilihan calon anggota senat wakil dosen yang Guru Besar diharapkan dilakukan dengan memperhatkan kehadiran semua guru besar di Fakultas masing-masing. “Bagi Fakultas yang hanya memiliki paling banyak dua guru besar tidak harus diadakan pemilihan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk nama-nama calon anggota Universitas yang dimksud adalah nama-nama yang telah melalui proses pemilihan sesuai dengan keputusan senat 001/Senat-Unsrat/2012, tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dan Pimpinan Senat Unsrat.
BUTUL Pasal 20 INI ANEH, BIASANYA ANGGOTA SENAT ITU SEMUA GURU BESAR DAN UTUSAN FAKULTAS (RUU 2012 PENDIDIKAN TINGGI)
Tapi nyatanya, Pasal 20 Statuta Unsrat, nyatakan demikian :
(1) Senat UNSRAT dipimpin oleh seorang ketua dibantu sekretaris
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas :
a. rektor dan Pembantu rektor
b. dekan
c. wakil dosen yang guru besar
d. wakil dosen bukan guru besar
e. ketua lembaga penelitian dan ketua lembaga pengabdian pada masyarakat.
(3) perimbangan jumlah anggota senat dosen yang guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. adalah proporsional terhadap jumlah dosen yang guru besar pada fakultas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Fakultas yang memiliki 1 sampai 5 guru besar diwakili maksimal 2 guru besar
b Fakultas yang memiliki 6 sampai 10 guru besar diwakili maksimal 3 guru besar.
c. Fakultas yang memiliki 11 sampai 15 guru besar diwakili maksimal 4 guru besar
d. Fakultas yang memiliki 16 atau lebih guru besar diwakili 5 guru besar
(4) Anggota senat dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diwakili oleh 2 orang dosen setiap fakultas.