Ratahan – Camat Ratahan, Arce Kalalo, memberikan warning bagi jajarannya untuk terkait penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), khususnya masalah limbah kotoran manusia.
Dirinya memberikan warning keras dan bakal memberi sanksi kepada jajarannya, baik di kelurahan maupun desa, yang tidak menerapkan lima pilar STBM di rumahnya.
“Ratahan merupakan Ibukota, jadi selain harus memperhatikan penanganan stunting, seluruh jajaran juga harus menerapkan 5 pilar STMB, khusus penyediaan septic tank atau tempat pembuangan limbah manusia yang sesuai standar kesehatan. Sebab penerapan lima pilar dapat memutus penyebaran penyakit menular,” ungkap Arce Kalalo, kala memberikan pengarahan bagi jajarannya, Rabu (9/6/2021).
Sebagai upaya pemerintah mewujudkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat, menurutnya, bakal ada sanksi bagi jajaran Kecamatan Ratahan yang tidak mendukung penerapan lima pilar STBM.
Diungkapkannya tim lima pilar STBM nantinya akan turun dan melakukan verifikasi di lapangan dan tahap awal ini, jika ada perangkat desa dan kelurahan memiliki jamban yang tidak sehat atau tidak ada septic tank, pihaknya masih akan memberi waktu paling lama tiga minggu untuk menyiapkannya.
“Hal ini akan dicek kembali oleh Tim. Jika sudah diberi waktu tidak membuat jamban sehat, saya akan usulkan kepada bapak bupati agar perangkat desa dan kelurahan tersebut diganti. Sebab sebagai aparat pemerintah sudah seharusnya menjadi contoh yang baik di masyarakat,” tegasnya.
Khusus dimasa Pandemi COVID-19 ini, dirinya juga mengingatkan jajarannya untuk mampu menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat, tanpa melupakan penerapan protokol kesehatan.
“Ini bagian dari komitmen bersama sebagai aparatur pemerintah mewujudkan slogan Mitra Hebat Melaju21, guna menyukseskan visi dan misi Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Legi untuk mewujudkan Mitra yang berdikari, berkepribadian dan berbudaya,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)