Bitung – Masyarakat Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu memprotes tindakan PT Meares Soputan Mining (MSM) yang melakukan tindakan merubah aliran Sungai Araren. Padahal aliran sungai itu merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Pinasungkulan, namun kini PT MSM mulai melakukan penimbunan dengan tujuan merubah jalur aliran sungai.
“PT MSM sudah sangat kelewatan menjalankan kontrak karya yang mereka pegang, bayangkan aliran Sungai Araren mau mereka ubah sesuai kepentingan mereka,” kata salah satu perwakilan masyarakat Kelurahan Pinasungkulan, Hendry Lule ketika mengadu ke DPRD Kota Bitung pekan lalu.
Ia menilai, tindakan PT MSM merubah aliran Sungai Araren sudah menyalahi aturan. Karena sepengetahuan dirinya, untuk merubah aliran sungai diberlukan izin khusus dari pemerintah.
Ditambah lagi kata dia, selama melakukan penimbunan, perusahaan tambang emas itu melakukan secara diam-diam dan tak didahului dengan sosialisasi kepada warga.
“Ketika kami tahu PT MSM sementara melakukan penimbunan, kami minta penjelasan. Tapi bukannya mendapatkan penjelasan, pihak perusahaan malah balik mengancam akan melapor ke Polisi,” katanya.
Aduan masyarakat Kelurahan Pinasungkulan ini diterima Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri. Dimana Mantiri berjanji akan segera menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil PT MSM dalam acara dengar pendapat.
“Saya sudah cek ternyata aduan ini sudah ada di meja pimpinan. Jadi dalam waktu dekat kita akan panggil perusahaan dan instansi-instansi terkait untuk menghadiri hearing,” kata Mantiri.(abinenobm)