Munte – Aksi warga Desa Munte menolak keberadaan Proyek Peningkatan Struktur Jalan Likupang-Wori, dilakukan dengan pemasangan baliho ‘Menolak Pekerjaan Pelebaran Jalan, Tanpa Ada Ganti Rugi Lahan,’
“Kenapa anggaran yang besar, tapi tak ada pembebasan lahan,” ujar Noldi seorang warga.
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Ketua Harian LSM LAKP2N, Rukminto Rahman. Menurutnya, penolakan dari warga patut mendapat dukungan terkait hak.
“Lahan milik warga, wajar mereka menolak proyek itu. Apalagi hak mereka diambil tanpa ada upaya ganti rugi,” tegas Rinto sapaan akrab Rahman.
Hal serupa dikatakan Jefran Herodes De’Jong selaku Koordinator Investigasi LSM Sulut Coruption Watch (SCW), yang menyesalkan proyek tanpa adanya pembebasan lahan.
“Coba dibalikkan, pelaksana proyek jadi warga dan warga jadi pihak pelaksana proyek. Seharusnya ini kembali ke nurani sebagai sesama manusia,” kata De’Jong.
De’Jong juga menyesali sikap pemerintah setempat yang terkesan tak berpihak pada warganya. “Seharusnya camat terkait berikan usulan yang pro ke warganya, bukan diam tanpa upaya,” tandas De’Jong.
Diketahui proyek jalan itu dibawah Kementrian PU, BPJN XI, Wilayah I, yang melingkup Kecamatan Wori-Likupang. Uniknya, walau anggaran sebesar Rp 18.974.819.000, proses pelebaran jalan tak ada ganti rugi lahan bagi para pemilik yang lahannya terkena pelebaran. (robintanauma)
Munte – Aksi warga Desa Munte menolak keberadaan Proyek Peningkatan Struktur Jalan Likupang-Wori, dilakukan dengan pemasangan baliho ‘Menolak Pekerjaan Pelebaran Jalan, Tanpa Ada Ganti Rugi Lahan,’
“Kenapa anggaran yang besar, tapi tak ada pembebasan lahan,” ujar Noldi seorang warga.
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Ketua Harian LSM LAKP2N, Rukminto Rahman. Menurutnya, penolakan dari warga patut mendapat dukungan terkait hak.
“Lahan milik warga, wajar mereka menolak proyek itu. Apalagi hak mereka diambil tanpa ada upaya ganti rugi,” tegas Rinto sapaan akrab Rahman.
Hal serupa dikatakan Jefran Herodes De’Jong selaku Koordinator Investigasi LSM Sulut Coruption Watch (SCW), yang menyesalkan proyek tanpa adanya pembebasan lahan.
“Coba dibalikkan, pelaksana proyek jadi warga dan warga jadi pihak pelaksana proyek. Seharusnya ini kembali ke nurani sebagai sesama manusia,” kata De’Jong.
De’Jong juga menyesali sikap pemerintah setempat yang terkesan tak berpihak pada warganya. “Seharusnya camat terkait berikan usulan yang pro ke warganya, bukan diam tanpa upaya,” tandas De’Jong.
Diketahui proyek jalan itu dibawah Kementrian PU, BPJN XI, Wilayah I, yang melingkup Kecamatan Wori-Likupang. Uniknya, walau anggaran sebesar Rp 18.974.819.000, proses pelebaran jalan tak ada ganti rugi lahan bagi para pemilik yang lahannya terkena pelebaran. (robintanauma)