
Ratahan, BeritaManado.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan abdi negara dan masyarakat, dituntut bukan hanya mampu melakukan kinerja yang baik dalam pemerintahan, tapi juga mampu memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan kepada masyarakat.
Sayangnya, poin kode etik PNS yang tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 ini diduga tidak tercermin dalam diri seorang pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial DK.
Pasalnya, disaat pemasangan Rambu Lalu Lintas, DK bukan hanya tak berkoordinasi dengan pemilik usaha, namun justru menunjukan sikap yang arogan.
Kejadian yang tak menyenangkan ini dialami oleh seorang pemilik usaha Cafe Zabua di Kelurahan Lowu Dua Kecamatan Ratahan, Jumat (14/2/2020).
“Saya sebenarnya hanya ingin bertanya kenapa tanda larangan di pasang tepat di depan tempat usaha. Namun sangat disayangkan jawaban oknum pejabat Dinas Perhubungan ini sangat kasar. Dijawabnya, kiapa haga,” ujar Hardy Rambi pemilik usaha Cafe Zabua yang spontan kesal dengan hal tersebut.
Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut karena perlakuan dari oknum pejabat Dinas Perhubungan DK ini tidak menceminkan sikap dan etika yang baik sebagai pejabat dan ASN.
“Karena itu saya berharap kepada Bupati Mitra James Sumendap SH agar bisa mendisiplinkan oknum pejabat dinas perhubungan tersebut yang arogan. Tak sepantasnya selaku seorang pejabat mempunyai sikap dan etika tidak baik,” pungkasnya.
Sementara DK kala dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan rambu ini belum paten dan baru simulasi.
Ini juga sejalan dengan permintaan pemerintah setempat, dalam hal ini Kelurahan Lowu II yang meminta dipasang rambu lalu lintas di sekitar daerah tersebut.
Bahkan menurutnya, lurah dan jajarannya turut mendampingi saat pemasangan rambu lalu lintas tersebut.
“Awalnya sudah ada komunikasi dengan pemilik usaha tersebut terkait pemasangan rambu oleh staf saya dan sudah diiyakan. Namun belakangan mungkin karena merasa akan mengganggu usaha jadinya lain,” kata DK.
Hal inilah yang menurutnya kemudian memicu kejadian tersebut, dimana pemilik usaha seakan tidak menerima karena mungkin beranggapan bahwa pihaknya akan mematikan usahanya.
Padahal sudah dijelaskan bahwa nantinya semua bisa parkir di sebelah kanan jalan sehingga arus lalu lintas bisa lebih lancar.
“Jadi dia (Pemilik Usaha,red) yang marah duluan. Dia sempat masuk ke dalam dan saat keluar lagi menatap dengan raut muka marah. Saya akui saat itu memang bilang, kiapa haga marah pa kita,” tukas DK.
Adapun diketahui sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014, pemasangan rambu larangan lalu lintas di samping kiri jalan menurut arah lalu lintas.
Sementara untuk jalur satu arah, jika tidak ada ruang pemasangan lain dapat dipasang di sebelah kanan menurut arah lalu lintas.
(Jenly Wenur)
