Bolmut, BeritaManado.com — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mendapat protes keras dari warga sekitar.
Masyarakat di sekitar pembangunan PLTU ini, protes adanya pembangunan karena takut terkena dampak yang buruk dari pembangunan PLTU yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Nelson Malope, Warga Desa Binjeita II menjelaskan kepada BeritaManado.com, bahwa pelaksana konsorsium mulai melakukan aktifitasnya pada 19 November 2019 yang lalu tanpa ada sosialiasi terlebih dahulu terhadap masyarakat sekitar.
“Mereka melakukan aktifitas pada 19 November 2019, awalnya masuk alat pengeboran dan kami warga meminta sosialisasi, namun tidak kunjung dilakukan. Nanti pada tanggal 7 Januari 2020 kami warga melakukan pemblokiran jalan, barulah di tanggal 14 januari perusahaan tersebut melakukan sosialisasi kepada kami,” ujar Nelson Malope kepada BeritaManado.com Jumat (13/2/2020).
Lanjut, Nelson Malope, warga desa di lingkar PLTU seperti Desa Binjeita II, Binjeita Induk, Bohabak III, dan Tanjung Labao sangat merasa tidak nyaman dan takut dengan dampak buruk dari pembangunan PLTU.
“Luas PLTU 32 hektar, jarak PLTU ke puskesmas tidak sampai 100 meter. PLTU itu sendiri berbatasan langsung dengan pemukiman warga. Dengan pertimbangan itu kami tidak terima ada pembangunan PLTU tersebut karena kami takut dampak buruk bagi kesehatan kami,” ujar Nelson Malope.
Warga lainnya, Sofried Lombogia, mengatakan, pada Januari lalu Bupati Bolmut, Depri Pontoh pernah turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi dan mendamaikan.
Menurut Lombogia, saat itu bupati meminta agar warga tidak menolak pembangunan PLTU, tetapi warga ngotot untuk tetap menolak pembangunan PLTU di wilayah mereka, karena lokasi yang ada sekarang dinilak tidak representatif.
Lombogia menjelaskan, Senin, (10/2/2020) lalu ada enam perwakilan masyarakat, PMII Metro, LSM Yayasan Nuraini Minaesa bertatap muka dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk mencari solusi.
“Warga mempertanyakan masalah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTU. Karena kami tidak pernah menerima sosialisasi, dan setahu kami AMDAL itu harus menyertakan persetujuan masyarakat sekitar usaha,” ujar Lombogia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag mengatakan akan segera memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara warga desa yang terkena dampak langsung dan perusahaan terkait untuk mencari solusi,” ujar Marly Gumalag.
(Dimas Koesnan)