Manado, BeritaManado.com — Berawal dari penangkapan tim opsnal Polsek Mapanget, Satreskrim Polresta Manado menetapkan lelaki J (17) warga Desa Wusa lingkungan VI, Kecamatan Talawaan adalah pelaku utama dibalik penemuan sesosok mayat di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado.
“Korban berinisial J (24) warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Mandidir, Kota Bitung dan pelaku yang berstatus sebagai pelajar. Pelaku menikam korban dikarenakan sakit hati,” ujar Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu saat menggelar presconfrence dihalaman Mapolresta Manado pada Selasa (3/9/2024) siang.
Informasi yang dirangkum, kejadian itu bermula saat korban mengajak pelaku bertemu dengan menggunakan akun palsu dimedia sosial Facebook.
“Korban memakai akun dengan nama perempuan mengajak pelaku bertemu pada bulan Mei 2024. Saat bertemu korban mengimingi pelaku dengan uang untuk melakukan hubungan menyimpang karena korban diketahui memiliki perilaku seksual yang menyimpang atau penyuka sesama jenis (homo,- red),” Pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Pertemuan pertama pun terlaksana dengan kesepakatan akan memberikan uang usai melakukan hubungan intim dengan korban.
“Korban tidak menepati janjinya yang akan memberikan uang kepada pelaku. Kemudian pertemuan kedua pada bulan agustus berlanjut. Disaat itulah pelaku yang sudah sakit hati akibat tidak diberi uang sesuai kesepakatan di awal pertemuan, menikam korban dibagian punggung dengan sebilah pisau dapur yang dibawa dari rumah pelaku. Korban yang tersungkur kembali dihujani tikaman dibagian lengan dan berakhir tikaman bagian dada,” tutup Kompol May.
Perlu diketahui, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Horas Napitupulu)