Kota Bitung

Walone : Negara Harus Kembalikan Nama Baik HS

Walone : Negara Harus Kembalikan Nama Baik HS
Pengacara Nico Walone SH (foto beritamanado)

BITUNG—Kendati saat ini proses persidangan terhadap HS alias Ade kasus dugaan korupsi retribusi IMB PT Pelindo masih sementara berjalan dan belum ada putusan. Namun pihak pengacara Ade tetap optimis dan yakin kline mereka akan diputus bebas nantinya karena jelas apa yang dituduhkan jaksa penuntut hukum tidak mendasar.

“Seribu perses saya yakin kline kami tidak bersalah dan kami meminta agar negara mulai mempersiapkan diri untuk memulihkan nama baik klien kami,” kata salah satu pengacara Ade, Nico Walone SH.

Pemulihan nama baik ini sendiri menurut Walone harus dilakukan oleh negara terhadap Ade.  Karena Pasal 9 UU nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian  dan rehabilitasi.

“Pengertian  rehabilitasi dalam UU nomor 14 Tahun 1970  adalah  pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula  yang diberikan oleh pengadilan,” ujar Walone.

Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP menurutnya, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan  mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang  diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian.

“Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat  salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan  sebagainya dan setelah itu setelah praperadilannya dikabulkan oleh  hakim, maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali,” jelas Walone.

Lebih lanjut Walone mengatakan, Ade berhak mengajukan rehabilitasi nantinya jika diputus bebas bahkan jika perlu menuntut ganti rugi. Karena jelas bukan hanya pribadi Ade yang dirugikan tapi istri, anak dan keluarganya harus ikut menanggung beban tersebut.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara