Manado – WALIKOTA Manado, Dr GS Vicky Lumentut DEA menegaskan bahwa program penerangan jalan dengan mengandalkan Solar Cell, adalah program yang sangat bermanfaat bagi perkembangan daerah dan juga bagi masyarakat. Oleh karenanya, menurut walikota karismatik ini, Solar Cell dirumuskan dan menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado 2010 – 2015.
Menurut Walikota, salah satu kondisi awal yang menjadi dasar pihaknya melaksanakan kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan, adalah banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut bahwa di Manado banyak jalan yang gelap. Kondisi ini menyebabkan Pemkot kemudian mencari upaya dengan menggunakan lampu dengan sistem solar shell.
“Tahun 2010 ketika saya dan Pak Harley Mangindaan (wawali) diberi kesempatan memimpin Kota Manado, bersama-sama dengan stakeholder masyarakat, kita telah merumuskan bersama sebuah dokumen yang kemudian dikenal dengan RPJMD Manado 2010 – 2015. Dalam dokumen ini, acuan yang kami gunakan adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,” urai walikota kepada wartawan.
Salah satu program yang ditetapkan dalam dokumen tersebut menurutnya adalah Program Pemanfaatan Ruang, dengan salah satu indikatornya adalah presentase jalan yang memiliki penerangan jalan. “Jadi program ini sudah kami rancang sejak tahun 2010 lalu dan bukan muncul tahun 2013 atau 2014 ini. Apalagi seluruh program ini merupakan produk bersama dengan DPRD dan wajib dijabarkan pada APBD setiap tahunnya, baik melalui APBD Induk maupun APBD Perubahan,” jelasnya.
Selanjutnya Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ini mengemukakan, Pemkot Manado belum bisa memulai program dimaksud pada tahun pertama, karena saat itu masih dibatasi oleh dana yang belum bisa mengcover Solar Cell. “Dalam perencanaan, kami memulai dari jalan bandara masuk ke Kairagi, kemudian jalan protokol di Kota Manado akan dipasang Solar Cell. Ini dilakukan agar misalnya pasokan listrik PLN mati, lampu di jalan tetap menyala. Prioritas penempatan solar shell adalah jalan protokol tanpa melihat status jalannya,” ungkap walikota.
Rencanaya menurut dia, Solar Cell akan mengganti semua lampu jalan yang sudah ada saat ini. Sedangakan soal polemik tentang pencoretan, penyusupan program tambahan atau pemalsuan dokumen, walikota menjelaskan bahwa APBD Kota Manado tahun 2014 setelah melalui serangkaian pembahasan, telah diterima oleh DPRD Kota Manado pada akhir November 2013 lalu. “Jika kemudian dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala, tentu kami berharap bisa bersama-sama dengan DPRD Kota Manado untuk mencari solusi, agar program yang sangat menguntungkan masyarakat ini tidak mubasir,” pungkasnya. (*)
Manado – WALIKOTA Manado, Dr GS Vicky Lumentut DEA menegaskan bahwa program penerangan jalan dengan mengandalkan Solar Cell, adalah program yang sangat bermanfaat bagi perkembangan daerah dan juga bagi masyarakat. Oleh karenanya, menurut walikota karismatik ini, Solar Cell dirumuskan dan menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado 2010 – 2015.
Menurut Walikota, salah satu kondisi awal yang menjadi dasar pihaknya melaksanakan kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan, adalah banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut bahwa di Manado banyak jalan yang gelap. Kondisi ini menyebabkan Pemkot kemudian mencari upaya dengan menggunakan lampu dengan sistem solar shell.
“Tahun 2010 ketika saya dan Pak Harley Mangindaan (wawali) diberi kesempatan memimpin Kota Manado, bersama-sama dengan stakeholder masyarakat, kita telah merumuskan bersama sebuah dokumen yang kemudian dikenal dengan RPJMD Manado 2010 – 2015. Dalam dokumen ini, acuan yang kami gunakan adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,” urai walikota kepada wartawan.
Salah satu program yang ditetapkan dalam dokumen tersebut menurutnya adalah Program Pemanfaatan Ruang, dengan salah satu indikatornya adalah presentase jalan yang memiliki penerangan jalan. “Jadi program ini sudah kami rancang sejak tahun 2010 lalu dan bukan muncul tahun 2013 atau 2014 ini. Apalagi seluruh program ini merupakan produk bersama dengan DPRD dan wajib dijabarkan pada APBD setiap tahunnya, baik melalui APBD Induk maupun APBD Perubahan,” jelasnya.
Selanjutnya Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ini mengemukakan, Pemkot Manado belum bisa memulai program dimaksud pada tahun pertama, karena saat itu masih dibatasi oleh dana yang belum bisa mengcover Solar Cell. “Dalam perencanaan, kami memulai dari jalan bandara masuk ke Kairagi, kemudian jalan protokol di Kota Manado akan dipasang Solar Cell. Ini dilakukan agar misalnya pasokan listrik PLN mati, lampu di jalan tetap menyala. Prioritas penempatan solar shell adalah jalan protokol tanpa melihat status jalannya,” ungkap walikota.
Rencanaya menurut dia, Solar Cell akan mengganti semua lampu jalan yang sudah ada saat ini. Sedangakan soal polemik tentang pencoretan, penyusupan program tambahan atau pemalsuan dokumen, walikota menjelaskan bahwa APBD Kota Manado tahun 2014 setelah melalui serangkaian pembahasan, telah diterima oleh DPRD Kota Manado pada akhir November 2013 lalu. “Jika kemudian dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala, tentu kami berharap bisa bersama-sama dengan DPRD Kota Manado untuk mencari solusi, agar program yang sangat menguntungkan masyarakat ini tidak mubasir,” pungkasnya. (*)