Berita Utama

Walikota Manado Diperiksa, DPRD Manado Dukung Polda Sulut

Vicky Lumentut

Vicky Lumentut

 

Manado – Wali Kota Manado, GSV Lumentut akhirnya menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado.

Dari informasi yang didapat BeritaManado.com, Lumentut yang datang memenuhi surat panggilan kedua Polda Sulut terlihat menyambangi Mapolda pukul 06.00 Wita menjalani pemeriksaan hingga pukul 09.55 Wita.

“Betul tadi Walikota Manado datang ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangannya, selebihnya saya tak bisa ungkapkan,” ujar sumber terpercaya di Polda Sulut.

Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Benny Parasan menegaskan mendukung Polda Sulut dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mendapat informasi, bahwa Vicky Lumentut menyambangi Polda pagi tadi untuk bertemu dengan Perwira Menengah dalam tahap konsultasi, karena besok hari Walikota Manado akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kami mendukung penegakan Supremasi Hukum,” tegas Parasan manakala dihubungi BeritaManado.com sore tadi.

Benny Parasan yang juga getol menyarankan Polda untuk memeriksa pasport Wali Kota Manado ini menyampaikan DPRD Manado menginginkan fakta hukum diungkap secara gamblang dan sebenar-benarnya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (risat)

Satu tanggapan untuk “Walikota Manado Diperiksa, DPRD Manado Dukung Polda Sulut”

  1. Lampiran : 1 (satu) berkas.
    Perihal : LAPORAN/PENGADUAN

    Kepada yang terhormat,
    1. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta
    2. BAPAK KETUA DPR RI di Jakarta
    3. BAPAK JAKSA AGUNG RI di Jakarta
    4. BAPAK KAPOLRI di Jakarta
    5. BAPAK KETUA KPK di Jakarta
    6. BAPAK MENTERI AGAMA RI di Jakarta
    7. BAPAK MENTERI HUKUM DAN HAM di Jakarta
    8. PIMPINAN KOMISI III DPR RI di Jakarta
    9. BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL di Jakarta
    10. BAPAK KETUA KOMNAS HAM di Jakarta
    11. BAPAK KETUA MAJELIS ULAMA INDONESIA di Jakarta
    12. BAPAK KETUA DEWAN MESJID INDONESIA di Jakarta
    13. BAPAK GUBERNUR SULAWESI UTARA di Manado
    14. BAPAK KAJATI SULAWESI UTARA di Manado
    15. BAPAK KAPOLDA SULAWESI UTARA di Manado
    16. BAPAK KEJARI MANADO di Manado
    17. BAPAK KAPOLRESTA MANADO di Manado

    Dengan hormat,

    Perkenankanlah saya, ABDUL RAHMAN MUSA, SH. Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jl. Beringin IX No. 88 Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil Kota Manado, HP : 0813 88 037 038/081519170670 ;

    Dengan ini hendak mengajukan laporan/pengaduan mengenai hal sebagai berikut :

    1.Bahwa pada awal bulan September 2013, kami umat Islam di Manado mendapat informasi bahwa Pemerintah Kota Manado melalui Walikota Manado G.S. VICKY LUMENTUT telah mengajukan Proposal Pembangunan Sarana Kawasan Wisata Religius Kota Manado kepada Bapak MENTERI AGAMA RI di Jakarta dimana dalam Proposal tersebut diantaranya melampirkan Sertifikat Hak Pakai No. 18 Kel. Wenang Utara atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kota Manado yang diterbitkan oleh BPN Kota Manado tanggal 21 September 2012 (copy Proposal dan Sertifikat dimaksud terlampir).

    2.Bahwa di dalam Proposal tersebut mencantumkan lokasi untuk Pembangunan Sarana Kawasan Religius dimaksud berada di atas tanah bekas Kampung Texas di Pusat Kota Manado dimana di atas tanah tersebut terdapat sebuah mesjid bernama Mesjid Alkhairiyah yang sejak tahun 1960-an sudah berdiri dan digunakan umat Islam untuk beribadah sholat berjamaah.

    3.Bahwa baik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara khususnya Pemerintah Daerah Kota Manado termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa status tanah dari lokasi yang akan dibangunnya Sarana Kawasan Religius tersebut terletak diatas tanah negara dimana SEBAGIAN TANAH TERSEBUT MERUPAKAN TANAH NEGARA TIDAK BEBAS yang telah dihaki/dikuasai/diduduki (secara fisik) oleh Mesjid Alkhairiyah sejak tahun 1960-an tanpa gangguan sedikitpun dan hingga saat ini tetap dipergunakan umat Islam khususnya di Kota Manado untuk beribadah disamping karena letaknya yang strategis di Pusat Kota Manado dimana mesjid tersebut menjadi pusat kegiatan dan sarana umat Islam di Kota Manado untuk syiar agama meskipun keadaan bangunannya sekarang ini cukup memprihatinkan (sekarang telah terbentuk Panitia Pembangunan Mesjid Alkhairiyah dan pada hari Jumat, 13 September 2013 telah dilakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan kembali mesjid tersebut).

    4.Bahwa sebagaimana disebutkan diatas pada awal bulan September 2013 umat Islam Kota Manado dikagetkan dengan adanya informasi dengan diperolehnya copy Proposal dari Pemerintah Kota Manado cq. Walikota Manado yang ditujukan kepada Bapak Menteri Agama RI di Jakarta yang diantaranya melampirkan copy sertifikat dimaksud yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Manado (Walikota Manado) dan Kepala BPN Kota Manado telah dengan sengaja melakukan persekongkolan keji mengambil secara melawan hukum “TANAH MESJID ALKHAIRIYAH” dengan cara diam-diam membuat dan menerbitkan sertifikat tersebut yang tentunya telah merugikan kepentingan umat Islam di Kota Manado khususnya dan umat Islam pada umumnya apalagi terhadap “perampokan“ tanah rumah ibadah yang merupakan isu sensitif yang dapat menimbulkan kerawanan sosial dan konflik horizontal.

    5.Bahwa oleh karenanya khususnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 13 dan 14 jo Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang adanya tindak pidana.

    maka untuk mencegah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi khususnya di kota Manado, kami melaporkan/mengadukan :

    – G.S. Vicky Lumentut selaku Walikota Manado.
    – Rony A. Woruntu selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado.

    diduga mereka secara bersama-sama telah melakukan kejahatan staalionet (penggelapan hak atas tanah) dan tindak pidana Penyerobotan terhadap :

    TANAH NEGARA TIDAK BEBAS YANG DIHAKI/DIKUASAI/DIDUDUKI SEJAK TAHUN 1960-AN OLEH MESJID ALKHAIRIYAH YANG TERLETAK DI EKS KAMPUNG TEXAS KELURAHAN WENANG UTARA KECAMATAN WENANG PUSAT KOTA MANADO.

    Adapun dugaan tindak pidana dilakukan dengan cara :

    Secara diam-diam mereka (terlapor) bersekongkol secara melawan hukum mengambil tanah Mesjid Alkhairiyah (yang digunakan umat Islam di pusat Kota Manado beribadah melaksanakan sholat berjamaah dimana sampai saat ini dilokasi tersebut masih berdiri mesjid) dengan cara memohon dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah No. 18 Kel. Wenang Utara Luas 3.037 M2 tanggal 21 September 2012 atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Manado dimana dalam gambar sertifikat dimaksud diatas tanah tersebut bangunan Mesjid Alkhairiyah “disulap” hilang atau gambar tanah kosong tidak berbekas.

    Demikianlah laporan/pengaduan ini disampaikan kehadapan Bapak-bapak untuk mendapat perhatian dengan harapan semoga laporan/pengaduan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perindang-undanagan yang berlaku agar potensi kerawanan dan konflik di daerah dapat dihindari sedini mungkin.

    Laporan/pengaduan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan dihadapan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

    Manado, 20 September 2013.
    Hormat Pelapor/Pengadu,

    ABDUL RAHMAN MUSA, SH

    cc. file.

    Catatan : Surat Laporan/Pengaduan ini telah diserahkan/diterima KAPOLDA Sulut dan Kapolresta Manado pada Jumat, 20 Sepetember 2013.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara