Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota Bitung, Max Lomban akhirnya menandatangani surat edaran pembatasan orang masuk Kota Bitung, Rabu (30/12/2020).
Surat edaran dengan Nomor: 008/769.b/WK tentang Pembatasan Orang Masuk Bitung dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 diteken wali kota setelah Forkopimda menunggu beberapa hari.
Dari informasi, konsep surat edaran itu terlebih dahulu diparaf Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri lalu selang satu hari baru ditandatangani wali kota.
“Konsepnya sudah siap dan fix dari tanggal 28 Desember, tapi baru ditandatangani wali kota hari ini,” kata salah satu ASN di Pemkot Bitung.
Menurut ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, usai pertemuan dengan Forkopimda, wali kota langsung menghilang dan tidak tahu keberadaannya.
“Tanggal 28 sampai 29 kami mencari beliau di ruangan tapi tidak ada. Ditanya staf dan sespri katanya beliau sudah ke Manado istrahat serta tidak bisa diganggu,” katanya.
Nanti Rabu sore kata dia, baru surat edaran itu berhasil ditandatangani wali kota setelah Forkopimda terus mendesak dan menunggu-nunggu surat itu diterbitkan.
Penandatanganan surat edaran oleh wali kota dibenarkan Sekretaris BPBD Pemkot Bitung, Alfindo Mongkol.
Alfindo menyatakan surat itu dinyatakan mulai berlaku dari tanggal 28 Desember kendati baru resmi diterbitkan tanggal 30 Desember.
“Ada empat poin dalam surat edaran itu dan poin paling penting adalah penerapan Pemeriksaan Rapid Test Antibody dan bagi yang tidak dapat menunjukkan surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody,” katanya.
Berikut surat edaran pembatasan orang masuk Bitung dalam rangka pencegahan covid-19;
Menindaklanjuti hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) pada Senin, 28 Desember 2020 tentang Antisipasi Kota Bitung dalam Mencegah penyebaran Pandemi Covid-19, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Membentuk posko pemeriksaan di setiap pintu masuk Kota Bitung baik jalur darat maupun lewat pelabuhan;
2.Setiap orang luar Kota Bitung yang masuk ke Kota Bitung wajib menunjukkan surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody dan bagi yang tidak dapat menunjukkan surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody akan di arahkan kembali ke daerah asal;
3.Operasi Yustisi akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Aparat TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah Terkait;
4.Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 28 Desember 2020 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan di lapangan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih.
(abinenobm)