Manado — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut menilai BUMN seperti PLN dianggap tidak mentaati aturan yang berlaku. Terbukti dengan dampak pembangunan jaringan Saluran transmisi Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di lokasi perumahan Wale Pineleng
“Kegiatan pembangunan jaringan SUTT ini meski tidak wajib AMDAL tetapi harus memiliki dokumen hasil kajian berupa UKL-UPL karena kekuatan daya listrik yang akan disalurkan oleh jaringan tersebut sebesar 70 – 150 kV,” jelas Direktur Walhi Sulut Edo Rakhman dalam rilisnya ke Beritamanado.com Kamis (13/01).
Apalagi menurut Rahkman, tower SUTT dibangun berada tepat dibelakang rumah pemukiman warga dan hampir tidak ada jarak. Hingga saat ini keresahan warga semakin tinggi dengan banyaknya pihak yang dilibatkan oleh pihak PLN untuk memuluskan pembangunan tower tersebut, termasuk aparat kemananan.
“Berbeda dengan SUTET (saluran transmisi udara tegangan ekstra tinggi) yang menyalurkan daya listrik 245 kV sampai 500 kV yang secara aturan masuk dalam kategori wajib AMDAL,” jelas Rahkman.
Rahkman sendiri menduga sampai saat ini pihak pemrakarsa belum memiliki dokumen UKL-UPL tersebut, karena fakta di lapangan sendiri bahwa masyarakat tidak pernah melihat adanya aktifitas survey atau berupa kajian lapangan yang di lakukan oleh pemrakarsa atau tim yang diberikan tugas untuk melakukan kajian.
“Logikanya, jika ingin membangun disekitar pemukiman warga, apalagi yang dibangun adalah tower SUTT yang akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk berdampak pada lingkungan, harus meminta persetujuan dari warga setempat,” katanya seraya menambahkan masyarakat setempat dilindungi oleh undang-undang untuk membongkar bangunan tersebut karena diduga dibangun secara illegal dan dapat memberi dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan hidup seperti yang terkutip dalam
undang-undang No.32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 66.(EN)
Manado — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut menilai BUMN seperti PLN dianggap tidak mentaati aturan yang berlaku. Terbukti dengan dampak pembangunan jaringan Saluran transmisi Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di lokasi perumahan Wale Pineleng
“Kegiatan pembangunan jaringan SUTT ini meski tidak wajib AMDAL tetapi harus memiliki dokumen hasil kajian berupa UKL-UPL karena kekuatan daya listrik yang akan disalurkan oleh jaringan tersebut sebesar 70 – 150 kV,” jelas Direktur Walhi Sulut Edo Rakhman dalam rilisnya ke Beritamanado.com Kamis (13/01).
Apalagi menurut Rahkman, tower SUTT dibangun berada tepat dibelakang rumah pemukiman warga dan hampir tidak ada jarak. Hingga saat ini keresahan warga semakin tinggi dengan banyaknya pihak yang dilibatkan oleh pihak PLN untuk memuluskan pembangunan tower tersebut, termasuk aparat kemananan.
“Berbeda dengan SUTET (saluran transmisi udara tegangan ekstra tinggi) yang menyalurkan daya listrik 245 kV sampai 500 kV yang secara aturan masuk dalam kategori wajib AMDAL,” jelas Rahkman.
Rahkman sendiri menduga sampai saat ini pihak pemrakarsa belum memiliki dokumen UKL-UPL tersebut, karena fakta di lapangan sendiri bahwa masyarakat tidak pernah melihat adanya aktifitas survey atau berupa kajian lapangan yang di lakukan oleh pemrakarsa atau tim yang diberikan tugas untuk melakukan kajian.
“Logikanya, jika ingin membangun disekitar pemukiman warga, apalagi yang dibangun adalah tower SUTT yang akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk berdampak pada lingkungan, harus meminta persetujuan dari warga setempat,” katanya seraya menambahkan masyarakat setempat dilindungi oleh undang-undang untuk membongkar bangunan tersebut karena diduga dibangun secara illegal dan dapat memberi dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan hidup seperti yang terkutip dalam
undang-undang No.32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 66.(EN)