
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Akhirnya Raih Opini WTP dari BPK RI untuk LKPD 2025.
Peliput: Syarif Umar l Bitung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akhirnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian bergengsi tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemkot Bitung setelah sebelumnya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Raihan WTP ini sekaligus menjadi bukti nyata keberhasilan pembenahan tata kelola keuangan daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E dan Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, S.Sos.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026, bersama 14 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, S.Sos dari Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Keberhasilan meraih opini WTP tidak diraih secara instan. Pemerintah Kota Bitung melakukan berbagai langkah strategis dan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan disiplin administrasi keuangan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas laporan pertanggungjawaban di seluruh perangkat daerah.
Kadis Kominfo Kota Bitung Altin Abraham Tumengkol, S.IP, M.SI saat dikonfirmasi wartawan membenarkan akan Bitung kembali ke Top Performance (kinerja yang baik) dalam pengelolaan keuangan yaitu opini WTP dari BPK-RI.
“Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Bitung. Raihan WTP menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Altin Abraham Tumengkol.
Diketahui, opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Pencapaian ini juga menjadi sinyal positif bagi penguatan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Bitung dalam pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
