Manado – Menarik pada rapat paripurna DPRD Sulut untuk mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun, Senin (27/01/2014) sore, Sekwan John Palandung juga membacakan surat masuk dari Fraksi Persatuan Nasional (F-PN) terkait pergantian pimpinan fraksi.
Pada surat tertanggal 6 Januari 2014 tersebut disebutkan sesuai rapat anggota FPN bulan Desember 2013 diputuskan, posisi ketua FPN diduduki oleh Djafar Alkatiri dari PPP menggantikan Ayub Ali Albugis. Sementara posisi sekretaris adalah Rosmawati Nasaru dari Hanura dan Anton Mamonto dari PKS.
Sontak pembacaan surat masuk tersebut diinterupsi ketua F-PN Ayub Ali Albagus dengan menyebutkan surat tersebut tidak sah dan bertentangan dengan aturan.
“Interupsi pimpinan. Atas nama ketua Fraksi Persatuan Nasional sungguh sangat kaget. Karena tidak pernah ada rapat pergantian ketua fraksi. Jadi, rapat itu rapat gelap karena tidak sepengetahuan dari anggota fraksi lainnya. Kami minta surat yang dibacakan tadi dibatalkan. Yang ada kesepakatan pergantian ketua fraksi dua tahun setengah, dan posisi ketua fraksi sekarang hingga berakhir masa jabatan 2014,” ujar Ayub Ali.
Menanggapi interupsi ketua F-PN Ayub Ali Albugis, wakil ketua Deprov Arthur Kotambunan yang memimpin rapat mengatakan, bahwa pergantian pimpinan F-PN belum diputuskan pimpinan DPRD. “Saya kira ini baru surat masuk, belum ditetapkan,” singkat Kotambunan. (Jerry)
Manado – Menarik pada rapat paripurna DPRD Sulut untuk mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun, Senin (27/01/2014) sore, Sekwan John Palandung juga membacakan surat masuk dari Fraksi Persatuan Nasional (F-PN) terkait pergantian pimpinan fraksi.
Pada surat tertanggal 6 Januari 2014 tersebut disebutkan sesuai rapat anggota FPN bulan Desember 2013 diputuskan, posisi ketua FPN diduduki oleh Djafar Alkatiri dari PPP menggantikan Ayub Ali Albugis. Sementara posisi sekretaris adalah Rosmawati Nasaru dari Hanura dan Anton Mamonto dari PKS.
Sontak pembacaan surat masuk tersebut diinterupsi ketua F-PN Ayub Ali Albagus dengan menyebutkan surat tersebut tidak sah dan bertentangan dengan aturan.
“Interupsi pimpinan. Atas nama ketua Fraksi Persatuan Nasional sungguh sangat kaget. Karena tidak pernah ada rapat pergantian ketua fraksi. Jadi, rapat itu rapat gelap karena tidak sepengetahuan dari anggota fraksi lainnya. Kami minta surat yang dibacakan tadi dibatalkan. Yang ada kesepakatan pergantian ketua fraksi dua tahun setengah, dan posisi ketua fraksi sekarang hingga berakhir masa jabatan 2014,” ujar Ayub Ali.
Menanggapi interupsi ketua F-PN Ayub Ali Albugis, wakil ketua Deprov Arthur Kotambunan yang memimpin rapat mengatakan, bahwa pergantian pimpinan F-PN belum diputuskan pimpinan DPRD. “Saya kira ini baru surat masuk, belum ditetapkan,” singkat Kotambunan. (Jerry)