BUPATI MINUT SOMPIE SINGAL MEMBAGIKAN DANA BANSOS LANSIA.
Airmadidi-Penyaluran dan bantuan sosial (Bansos) kembali menyita perhatian publik Minahasa Utara (Minut). Hal ini menyusul penyalurannya yang diduga dimanfaatkan oleh petahana Drs Sompie Singal MBA untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015.
Tokoh Muda Kecamatan Dimembe Novry Dotulong mempertanyakan penyaluran bansos bagi warga lanjuti usia (Lansia) sebesar Rp1 juta per orang. “Kenapa penyalurannya nanti dibagi jelang Pilkada? Apakah dana Bansos ini dipolitisasi? Awas petahana, jangan sampai tergelincir,” ujar Dotulong.
Menurutnya, sesuai UU RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan UU Pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota Menjadi UU, pasal 71 ayat 3 berbunyi; Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sanksinya ada pada pasal yang sama ayat 4 yang menegaskan, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” sambung Dotulong.
Sementara itu Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minut Rinto Rachman menilai, ada celah yang biasa dimanfaatkan petahana untuk menggunakan APBD sebagai modal politik, melalui pemberian bantuan dana sosial dan dana hibah.
“Bahkan di Banten tahun 2011, dana bansos dialirkan ke keluarga dan organisasi pendukung petahana. Selain itu, dalam Pilkada di Sumatera Selatan 2012, bahkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pilkada ulang karena petahana terbukti menggunakan dana bansos dan hibah untuk kepentingan mempengaruhi pemilih dengan pembagian barang dan jasa,” tutur Rinto.
Modus yang biasa dilakukan petahana, lanjut Rinto adalah dengan mengumpulkan lansia dan membagi-bagikan dana bansos atau hibah, dan membuat program-program populis berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan yang cenderung mendadak dan tidak sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Program ini sengaja disusun untuk mempengaruhi warga agar kembali memillih petahana.
Lanjut Rinto, pada 6 Januari 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Daerah, dimana KPK meminta kepada para Kepala Daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacuh pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah dengan Permendagri 39/2012.
“Saya hanya memberikan masukan. Adapun, keputusan yang akan diambil dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial itu tetap kembali kepada kepala daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Sompie Singal di berbagai kesempatan penyaluran dana bansos lansia membantah jika bantuan tersebut dibagi hanya karena kepentingan Pilkada.
“Ini hak para lansia yang sudah ditata dalam APBD. Saya berharap, bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.(Finda Muhtar)
BUPATI MINUT SOMPIE SINGAL MEMBAGIKAN DANA BANSOS LANSIA.
Airmadidi-Penyaluran dan bantuan sosial (Bansos) kembali menyita perhatian publik Minahasa Utara (Minut). Hal ini menyusul penyalurannya yang diduga dimanfaatkan oleh petahana Drs Sompie Singal MBA untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015.
Tokoh Muda Kecamatan Dimembe Novry Dotulong mempertanyakan penyaluran bansos bagi warga lanjuti usia (Lansia) sebesar Rp1 juta per orang. “Kenapa penyalurannya nanti dibagi jelang Pilkada? Apakah dana Bansos ini dipolitisasi? Awas petahana, jangan sampai tergelincir,” ujar Dotulong.
Menurutnya, sesuai UU RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan UU Pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota Menjadi UU, pasal 71 ayat 3 berbunyi; Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sanksinya ada pada pasal yang sama ayat 4 yang menegaskan, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” sambung Dotulong.
Sementara itu Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minut Rinto Rachman menilai, ada celah yang biasa dimanfaatkan petahana untuk menggunakan APBD sebagai modal politik, melalui pemberian bantuan dana sosial dan dana hibah.
“Bahkan di Banten tahun 2011, dana bansos dialirkan ke keluarga dan organisasi pendukung petahana. Selain itu, dalam Pilkada di Sumatera Selatan 2012, bahkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pilkada ulang karena petahana terbukti menggunakan dana bansos dan hibah untuk kepentingan mempengaruhi pemilih dengan pembagian barang dan jasa,” tutur Rinto.
Modus yang biasa dilakukan petahana, lanjut Rinto adalah dengan mengumpulkan lansia dan membagi-bagikan dana bansos atau hibah, dan membuat program-program populis berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan yang cenderung mendadak dan tidak sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Program ini sengaja disusun untuk mempengaruhi warga agar kembali memillih petahana.
Lanjut Rinto, pada 6 Januari 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Daerah, dimana KPK meminta kepada para Kepala Daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacuh pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah dengan Permendagri 39/2012.
“Saya hanya memberikan masukan. Adapun, keputusan yang akan diambil dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial itu tetap kembali kepada kepala daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Sompie Singal di berbagai kesempatan penyaluran dana bansos lansia membantah jika bantuan tersebut dibagi hanya karena kepentingan Pilkada.
“Ini hak para lansia yang sudah ditata dalam APBD. Saya berharap, bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.(Finda Muhtar)