AMURANG —Wacana pemilihan Bupati dan Walikota di Indonesia kedepan, sudah diwacakan tak memiliki lagi wakilnya. Bahkan. Kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) sedang dalam pembahasan DPR RI.
Namun demikian, setelah bupati maupun walikota dipilih rakyat. Maka, wakil kepala daerah dipilih oleh bupati atau walikota berasal dari PNS aktif. Pun demikian, RUU yang kini dibahas DPR RI diharapkan akan membawa pencerahan terhadap pemerintah daerah.
Dimana, hampir setiap bupati dan walikota di Indonesia. Selalu terjadi masalah dengan wakilnya. Bahkan, akibat persoalan antara bupati/walikota dengan wakil bupati/wakil walikotanya. Maka, hubungan kedua top leader yang dipilih rakyat ikut mubasir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minsel Denny Kaligis, SH yang didampingi Sekretaris Drs Wesly Kojansow Selasa (18/10) diruang kerjanya di jalan Trans Sulawesi, belakang PLTD Lopana membenarkannya. ‘’Kalau rancangan undang-undang (RUU) Pemda, benar saat ini sedang dibahas DPR RI. Benar, bila nantinya berhasil, maka tak ada lagi wakil bupati atau wakil walikota dalam pemilihan mendatang,’’ ujar Kaligis.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini, kalau wacana ini sudah ada sejak tahun 1997. Hanya saja, siapa tahu wacana tersebut baru akan berlanjut. ‘’Dan baginya, hal tersebut sangatbagus. Karena, sudah terbukti banyak kejadian dalam kepemimpinan bupati dan wakil bupati ataupun walikota dengan wakil walikota di Indonesia,’’ jelas Kaligis.
Kaligis menyebut, kita tunggu saja pembahasan DPR RI. Bila selesai, maka hal itu akan segera dipakai. Pun demikian, pemilihan bupati dan walikota di Provinsi Sulut baru akan dilakukan setelah masa periode selesai.
‘’Kalau hal itu benar dilakukan, sebagai warga Minsel sangat mendukungnya. Kami warga Minsel sangat respon dengan rencana pemilihan bupati tanpa wakil. Dan wakil dipilih oleh bupati diambil dari PNS aktif,’’ sebut Drs Experius Ph Rembang, tokoh Minsel. (ape)
AMURANG —Wacana pemilihan Bupati dan Walikota di Indonesia kedepan, sudah diwacakan tak memiliki lagi wakilnya. Bahkan. Kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) sedang dalam pembahasan DPR RI.
Namun demikian, setelah bupati maupun walikota dipilih rakyat. Maka, wakil kepala daerah dipilih oleh bupati atau walikota berasal dari PNS aktif. Pun demikian, RUU yang kini dibahas DPR RI diharapkan akan membawa pencerahan terhadap pemerintah daerah.
Dimana, hampir setiap bupati dan walikota di Indonesia. Selalu terjadi masalah dengan wakilnya. Bahkan, akibat persoalan antara bupati/walikota dengan wakil bupati/wakil walikotanya. Maka, hubungan kedua top leader yang dipilih rakyat ikut mubasir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minsel Denny Kaligis, SH yang didampingi Sekretaris Drs Wesly Kojansow Selasa (18/10) diruang kerjanya di jalan Trans Sulawesi, belakang PLTD Lopana membenarkannya. ‘’Kalau rancangan undang-undang (RUU) Pemda, benar saat ini sedang dibahas DPR RI. Benar, bila nantinya berhasil, maka tak ada lagi wakil bupati atau wakil walikota dalam pemilihan mendatang,’’ ujar Kaligis.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini, kalau wacana ini sudah ada sejak tahun 1997. Hanya saja, siapa tahu wacana tersebut baru akan berlanjut. ‘’Dan baginya, hal tersebut sangatbagus. Karena, sudah terbukti banyak kejadian dalam kepemimpinan bupati dan wakil bupati ataupun walikota dengan wakil walikota di Indonesia,’’ jelas Kaligis.
Kaligis menyebut, kita tunggu saja pembahasan DPR RI. Bila selesai, maka hal itu akan segera dipakai. Pun demikian, pemilihan bupati dan walikota di Provinsi Sulut baru akan dilakukan setelah masa periode selesai.
‘’Kalau hal itu benar dilakukan, sebagai warga Minsel sangat mendukungnya. Kami warga Minsel sangat respon dengan rencana pemilihan bupati tanpa wakil. Dan wakil dipilih oleh bupati diambil dari PNS aktif,’’ sebut Drs Experius Ph Rembang, tokoh Minsel. (ape)