Sangihe, BeritaManado.com-Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe Helmud Hontong SE, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Kesehatan Daerah yang dilaksanakan di Grand Kawanua Convention Center, (Selasa 9/4/2018), dengan mengusung Tema “Kolaborasi Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penguatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta”.
Acara dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven O E Kandouw, sementara Peserta rapat terdiri dari Bupati dan Walikota/Wakil Bupati dan Wakil Walikota Se-Provinsi Sulut, Para Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama jajarannya, dan para Kepala Puskesmas se Provinsi Sulut.
Pemateri dalam Raker tersebut Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek Sp M (K), yang memaparakan tentang angka harapan hidup di Sulut termasuk rendah yakni 67,5 lebih rendah dri angka harapan hidup se Indonesia yakni 71,48.
Sementara itu Wabup Helmud Hontong menyampaikan terima kasih, atas perhatian pemerintah pusat kepada Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Dimana salah satu bentuk perhatian yang diberikan, adalah alokasi dana untuk pembangunan rumah sakit di Kabupaten Sangihe,” kata Hontong.
Pada kesempatan itu juga Wabup mempertanyakan soal penandatangan kerjasama Pemerintah Pusat dengan Kabupaten/kota se Indonesia, termasuk Kabupaten
Sangihe, mengenai penempatan para dokter ahli yang tersebar di Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Tetapi belum ada tindaklanjut seperti yang diharapkan. Sehingga saya meminta adanya kebijakan tentang penanganan pasien pengguna BPJS yang berada di Pulau-Pulau terluar, yang kadangkala mereka mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi pengobatan, apabila kartu BPJS mereka tertinggal di kampung karena adanya kondisi yang mendesak ketika pasien harus dirujuk ke rmh sakit,” imbuh Hontong.
Wabup juga mengeluhkan tentang kurangnya tenaga bidan di Kabupaten Sangihe yang berpengaruh terhadap tingkat resiko kematian ibu dan anak dalam proses persalinan.
Atas aspirasi Wabup ini langsung mendapat tanggapan dari Mentri Kesehatan, bahwa Mentri Kesehatan akan menindaklanjuti penandatangan penempatan dokter ahli trsebut, dimana Perpresnya rencananya akan berlaku mulai 18 April 2019.
“Kami sudah meminta kepada direktur BPJS, kiranya dapat melakukan beberapa kebijakan sehingga tidak mempesulit perawatan pasien BPJS. salah satunya seperti kondisi yang disampaikan oleh Wabup Helmud Hontong,” ujarnya.
Ditambahkan, kepada Kabupaten/Kota, agar dapat mengontrak tenaga bidan yang ditempatkan di kampung-kampung dengan memanfaatkan dana desa.
“Tetapi harus dengan keputusan musyawarah desa,” tandasnya.
Dalam rangkaian raker juga dilaksanakan pameran inovasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, dan Mitra Kerja Provinsi Sulawesi Utara.
(***/Christian Abdul)