Kotamobagu, BeritaManado.com – Pemkot Kotamobagu instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020.
Perwako tersebut secara spesifikasi menuangkan poin sanksi perorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha.
(Penulis: Guesman Laeta)