Manado, BeritaManado.com — Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang bersifat penting tersebut menegaskan bahwa, anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain
Di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terdapat anggota DPRD yang pindah partai politik dalam kontestasi Pemilihan calon anggota legislatif (Pilcaleg) 2024.
Ketua DPW Partai NasDem Sulut Victor Mailangkay mengungkapkan, terkait dengan caleg pindah partai pada Pilcaleg 2024, merupakan hal yang biasa dan tidak berpengaruh signifikan.
“Kalau soal pindah partai itu adalah pilihan politik dari pribadi masing-masing. Itu adalah hak masing-masing,” ungkap Victor Selasa, (20/6/2023) kepada BeritaManado.com.
Meski demikian, Victor menegaskan di mana, kader yang sudah pindah partai pastinya harus mengikuti mekanisme partai dan akan diproses sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku.
“Jadi ada dua. Pertama ada yang mengundurkan diri dari partai, dan ke dua ada yang belum mengundurkan diri tetapi sudah mendaftar sebagai caleg dari partai lain. Tentu yang tidak mengundurkan diri dan mendaftar sebagai caleg dari partai lain ini, akan kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Victor.
(Erdysep Dirangga)