Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Manado, Dr Ir GS Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA menegaskan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal tidak wajib memasukan fotocopy KTP dan KK untuk pendataan penerima bantuan terkait COVID-19, Jumat (3/4/2020).
Vicky Lumentut menjelaskan, bagi perangkat daerah yang melaksanakan pendataan termasuk di dalamnya camat, lurah, dan kepala lingkungan hanya perlu mencatat nomor KTP dan KK untuk divalidasi, tidak perlu memasukan fotocopy.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTP-nya atau KK dan dicatat nomornya saja, ini mohon dipahami oleh perangkat daerah terkait, yang di dalamnya camat, lurah, dan kepala lingkungan yang melakukan pendataan,” ujar Vicky Lumentut saat konferensi pers di Media Center COVID-19 Kantor Wali Kota Manado.
Diketahui, hal ini dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat dari pemerintah kota terkait dampak wabah COVID-19 yang sedang dirasakan bersama.
(DimasKoesnan)