
MANADO – Walikota Manado DR. G.S Vicky Lumentut belum lama ini mengeluarkan pernyataan yang kontroversi. Pernyataan orang nomor satu di Manado ini terkait dengan lembaga legislatif. Yang menurutnya, legislatif hanya ada di tingkat pusat, dalam hal ini DPR RI.
“Legislatif hanya ada di pusat dan lembaga tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” paparnya di hadapan wartawan.
Asumsi Ketua DPD I Demokrat Sulawesi Utara ini, dikarenakan tugas dari lembaga politik adalah pembuat Undang-Undang (UU) dan DPRD yang ada di daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah unsur pemerintahan daerah yang menjabarkan hasil UU tersebut.
“DPRD yang selama ini dikatakan lembaga legislatif di tingkatan daerah baik provinsi dan kabupaten/kota adalah merupakan bagian dari pemerintahan daerah yang menjalankan serta menjabarkan UU dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) guna dilaksanakan oleh pemerintah setempat,” tambah Vicky.(gn)

Itu no kalu Sarjana Hukum MANTA TENGAH. DPR, DPRD (Pror., Kab/Kota) tetap disebut Lembaga Legislatif, karena melaksanakan tugas legislasi. Kalu GSV ada kuliah butul, pasti dia ada baca, karena itu materi kuliah PIH di Semester I, yang ada di buku Van Apeldoorn (Inleiding tot de studie ven het nederlanse recht).
Ndak apa2 dorang goyang. Rakyat kwa so semakin tidak percaya anggota dewan…. hahahahah….
wah pak vicky wacana baru nih, nggak takut apa dengan DPRD Kota manado yang mulai menggoyang Bapak…….????????????????