
Manado – Aksi demo yang dilakukan GMKI Manado di kantor DPRD Kota Manado yang menimbulkan adanya korban akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polisi dan personil Satuan Polisi Pamong Praja, resmi dilaporkan ke Polda Sulut.
Laporan GMKI Manado tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Kepolisian bidang Propam Polda Sulut nomor STPL/ 80/ VI/ 2016/Subbag Yanduan. Laporan ini dikhususkan bagi oknum Polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Sementara itu, untuk mengadukan adanya tidak pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Sat Pol PP Pemkot Manado, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi / Pengaduan nomor STTLP/ 508.a/ VI/ 2016/ SPKT.
“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Polda Sulut. Karena penganiayaan ini pun bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tetapi dilakukan juga oleh Polisi Pamong Praja dan staf kantor DPRD Manado. Hampir seluruh personil massa GMKI kena pukul, diinjak, dan diseret keluar dari ruang paripurna. Bahkan sampai di luar kantor DPRD pun mereka terus mengejar dan memukul,” kata Hizkia Sembel, ketua GMKI Kota Manado. (leriandokambey)
