Manado – Dari pelasanaan tes CPNS honorer daerah (Honda) Kategori Dua (K2) Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di ruang Mapalus kantor gubernur Sulut kemarin, terdapat beberapa peserta yang telah berusia diatas lima puluh tahun atau telah berusia tua dan mendekati usia pensiun untuk ukuran PNS.
Atas hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa memberikan dispensasi keringanan maupun kelulusan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional – XI (Sulut) Yuliuas Tandi SH Msi kepada BeritaManado.com.
“Kami tidak bisa memberikan kebijakan apalagi yang bersifat dispensasi terhadap peserta honorer daerah yang telah berusia senja dan keputusan lulus tidaknya ada pada panitia nasional, dan yang saya tahu panitia tidak melihat itu dari segi usia tetapi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Aturan yang dimaksud Tandi tersebut adalah bahwa para Honda maksimal berusia 45 tahun pada saat pemberlakuan pelaksanaan pendataan Honda tahun 2005. (Rizath Polii)
Manado – Dari pelasanaan tes CPNS honorer daerah (Honda) Kategori Dua (K2) Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di ruang Mapalus kantor gubernur Sulut kemarin, terdapat beberapa peserta yang telah berusia diatas lima puluh tahun atau telah berusia tua dan mendekati usia pensiun untuk ukuran PNS.
Atas hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa memberikan dispensasi keringanan maupun kelulusan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional – XI (Sulut) Yuliuas Tandi SH Msi kepada BeritaManado.com.
“Kami tidak bisa memberikan kebijakan apalagi yang bersifat dispensasi terhadap peserta honorer daerah yang telah berusia senja dan keputusan lulus tidaknya ada pada panitia nasional, dan yang saya tahu panitia tidak melihat itu dari segi usia tetapi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Aturan yang dimaksud Tandi tersebut adalah bahwa para Honda maksimal berusia 45 tahun pada saat pemberlakuan pelaksanaan pendataan Honda tahun 2005. (Rizath Polii)