Amurang – Tim buru sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan berhasil menyergap aksi mucikari yang biasa dipanggil mami diketahui bernama Nurhayati Pakaya alias Cindy (38) dan Steven Manorapon (34) keduanya warga Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan, berhasil dibongkar oleh tim buru sergap (Buser) Polres Minsel saat menjual korban berinisial KP alias Kar (19) tahun warga Tenga di Hotel Prince Manado.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel AKP AKP Saiful Wachid. Mewakili Kapolres Kapolres AKBP Benny Bawensel, SH, SIK bahwa, penyergapan terhadap pelaku yang diketahui pasangan suami istri terjadi pada Sabtu (09/05/2015) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat penangkapan korban diketahui baru saja melayani pelanggan yang diberikan mami.
Terbongkarnya kasus trafficking ini berkat laporan dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran dan mengetahui keberadaan kedua tersangka sedang berada di Hotel Prince Manado. Saat dilakukan penyergapan, selain berhasil menangkap pelaku juga mengamankan KP yang menjadi korban,” ujar Wachid.
Lanjut dia, pelaku akan dijerat dengan UU no 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Wachid menambahkan,Nurhayati dan Steven saat ini sedang menjalini pemeriksaan secara intensif untuk membongkar lebih dalam jaringan mucikari asal Minsel. Sedangkan korban saat ini sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya. (sanlylendongan)