Berty Lumempouw
Bitung – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung resmi mengalami pergantian, Kamis (7/1/2016) malam. Acara Serah terima jabatan (Sertijab), Agustin Sunaryo SH CN MH menggantikan Bambang Eko Mintardjo SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung digelar di ruangan BPU Kantor Walikota Bitung.
Pasca Sertijab, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut langsung menantang Agustin membongkar kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Bitung. Mengingat dalam lima tahun terakhir, catatan GTI Sulut, Kejaksaan Negeri Kota Bitung nihil dalam menangani apalagi mengungkap kasus-kasus korupsi.
“Kami berharap, kepala Kejaksaan Negeri yang baru segera bekerja dengan cepat, jika bisa untuk lebih fokus dalam menangani kasus-kasus korupsi,” kata Dewan Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, Jumat (8/1/2016).
Berty mengatakan, tantangan pertama yang diajukan kepada Agustin adalah segera menetapkan status P21 dan segera melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sowmil yang ditangani Polres Bitung.
“Saat ini Polres Bitung sudah menahan dua orang tersangka dan berkas perkaranya sudah dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2015,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas ke penyidik Polres Bitung dengan alasan masih kurang lengkap.
“Kasus ini melibatkan petinggi Kementrian Perindustrian, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa merembet pada keterlibatan pejabat di Kota Bitung. Dan kami menantang kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.(abinenobm)
Berty Lumempouw
Bitung – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung resmi mengalami pergantian, Kamis (7/1/2016) malam. Acara Serah terima jabatan (Sertijab), Agustin Sunaryo SH CN MH menggantikan Bambang Eko Mintardjo SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung digelar di ruangan BPU Kantor Walikota Bitung.
Pasca Sertijab, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut langsung menantang Agustin membongkar kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Bitung. Mengingat dalam lima tahun terakhir, catatan GTI Sulut, Kejaksaan Negeri Kota Bitung nihil dalam menangani apalagi mengungkap kasus-kasus korupsi.
“Kami berharap, kepala Kejaksaan Negeri yang baru segera bekerja dengan cepat, jika bisa untuk lebih fokus dalam menangani kasus-kasus korupsi,” kata Dewan Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, Jumat (8/1/2016).
Berty mengatakan, tantangan pertama yang diajukan kepada Agustin adalah segera menetapkan status P21 dan segera melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sowmil yang ditangani Polres Bitung.
“Saat ini Polres Bitung sudah menahan dua orang tersangka dan berkas perkaranya sudah dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2015,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas ke penyidik Polres Bitung dengan alasan masih kurang lengkap.
“Kasus ini melibatkan petinggi Kementrian Perindustrian, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa merembet pada keterlibatan pejabat di Kota Bitung. Dan kami menantang kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.(abinenobm)