Bitung—Kadis Penda, Olga Makarauw tidak banyak berkomentar ketika ia keluar dari ruangan Unit I Polres Bitung usai memberikan keterangan kepada tim penyidik Mabes Polri, Rabu (19/12) sore sekitar pukul 16.50 Wita. Ia sendiri mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dirinya terkait masalah pembebasan lahan eks HGU untuk pembangunan kantor Pangkalan Pengawas Perikanan dan Keluatan di Kecamtan Aertembaga.
“Yang jelas lebih dari 10 pertanyaan, karena saya tidak ingat jumlahnya,” kata Makarauw.
Ia juga enggan berkomentar banyak soal peran dirinya dalam proses pembebasan lahan tersebut, apakah masuk dalam tim atau tidak. “Saya hanya memberikan keterangan apa adanya ketika itu,” katanya sambil berlalu.
Sikap senada juga ditunjukkan mantan pejabat BPN Kota Bitung yang lebih dulu usai menjalani pemeriksaan setelah Makarauw. Dimana ia mengaku hanya mendampingi serta memberikan keterangan soal proses pembebasan lahan yang dianggap merugikan Negara sebesar Rp3,85 miliar pada tahun 2007 lalu.
“Saya hanya mendampingi dan hanya memberikan keterangan. Bukan diperiksa,” katanya sambil berjalan mencoba menghindar dari wartawan.
Ketika ditanya kenapa sampai tanah Negara bisa dibeli Pemkot, ia memempersilakan untuk menanyakan kepada Pemkot Bitung. “Silakan tanyakan kepada Pemkot kenapa sampai membeli tanah Negara,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, mantan Kadis Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan, Telly Lengkong masih sementara memberikan keterangan di ruangan Unit I Polres Bitung.(enk)
Bitung—Kadis Penda, Olga Makarauw tidak banyak berkomentar ketika ia keluar dari ruangan Unit I Polres Bitung usai memberikan keterangan kepada tim penyidik Mabes Polri, Rabu (19/12) sore sekitar pukul 16.50 Wita. Ia sendiri mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dirinya terkait masalah pembebasan lahan eks HGU untuk pembangunan kantor Pangkalan Pengawas Perikanan dan Keluatan di Kecamtan Aertembaga.
“Yang jelas lebih dari 10 pertanyaan, karena saya tidak ingat jumlahnya,” kata Makarauw.
Ia juga enggan berkomentar banyak soal peran dirinya dalam proses pembebasan lahan tersebut, apakah masuk dalam tim atau tidak. “Saya hanya memberikan keterangan apa adanya ketika itu,” katanya sambil berlalu.
Sikap senada juga ditunjukkan mantan pejabat BPN Kota Bitung yang lebih dulu usai menjalani pemeriksaan setelah Makarauw. Dimana ia mengaku hanya mendampingi serta memberikan keterangan soal proses pembebasan lahan yang dianggap merugikan Negara sebesar Rp3,85 miliar pada tahun 2007 lalu.
“Saya hanya mendampingi dan hanya memberikan keterangan. Bukan diperiksa,” katanya sambil berjalan mencoba menghindar dari wartawan.
Ketika ditanya kenapa sampai tanah Negara bisa dibeli Pemkot, ia memempersilakan untuk menanyakan kepada Pemkot Bitung. “Silakan tanyakan kepada Pemkot kenapa sampai membeli tanah Negara,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, mantan Kadis Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan, Telly Lengkong masih sementara memberikan keterangan di ruangan Unit I Polres Bitung.(enk)