Manado, BeritaManado.com — Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan, agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok.
Itu berarti bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya.
Agunan yang ada ialah agunan pokok, yaitu usaha yang dimiliki.
Selain mempermudah fasilitas KUR, tahun 2023 ini, pemerintah juga menaikkan plafon KUR hingga Rp470 triliun.
Aturan ini lalu memuculkan banyak kehkawatiran, diantaranya akan meningkatkan angka kredit macet, nasabah bisa memutuskan pembayaran KUR karena tidak memiliki jaminnan tambahan, bahkan sampai diisukan ditunggangi kepentingan politik.
Namun, ternyata ada sejumlah cara yang bisa digunakan agar pelaku usaha kecil tidak kesulitan mendapatkan KUR tapi meminimalisir naiknya kredit macet.
Diantaranya memperketat seleksi penerima KUR.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, KUR tanpa penjaminan tambahan akan membuat bank lebih selektif.
“Supaya di belakang hari tidak menjadi kredit macet, tak asal kasih tanpa melihat kelayakan,” ujar Mahendra, Kamis (16/2/2023).
Senior Faculty LPPI Amin Nurdin menyebut, penghapusan agunan tambahan ini bisa dinilai dua sisi.
Pertama, bisa meningkatkan rasio kredit bermasalah (NPL) karena agunan tambahan biasanya menjaring calon debitur dalam mengakses pembiayaan.
Amin melihat, saat ini banyak bank menyalurkan kredit tanpa agunan (KTA) dengan plafon hingga Rp300 juta.
“Bank berani karena banyak machine learning yang bisa membaca kualitas, kebiasaan dan transaksi sebagai dasar mitigasi risiko,” katanya.
Ia mengakui, tanpa agunan tambahan, risikonya besar.
Namun sangat memungkinkan selama penyalur KUR mampu mempersiapkan bisnis model yang lebih baik.
Model bisnis itu mulai dari kualitas sumber daya manusia, tata kelola proses kredit, dan kekuatan tenaga penagih, mengintegrasikan sistem mulai dari proses inisisasi kredit sampai penyaluran hingga pembinaan debitur sampai lunas.
Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aestika Oryza Gunarto memproyeksi, kebijakan itu tidak berdampak signifikan.
Dalam pengendalian kualitas KUR mikro, BRI berpedoman pada penilaian kelayakan usaha, bukan pada agunan.
Adapun untuk penyelesaian dengan penagihan serta back-up asuransi kredit.
BRI menargetkan NPL KUR Mikro di 1,5-2 persen tahun ini.
Kuota penyaluran KUR BRI tahun ini Rp270 triliun.
Di 2022, BRI menyalurkan KUR Rp252,38 triliun ke 6,5 juta debitur.
GM Divisi Bisnis Usaha Kecil Bank BNI Sunarna Eka Nugraha menyebut, BNI sudah menjalankan kebijakan ini dengan tidak menitikberatkan agunan tambahan.
BNI juga melakukan pendekatan pembiayaan melalui skema ekosistem atau klaster.
“Bank mengamankan kredit dengan meningkatkan kepastian keberlanjutan usaha, meminimalisir risiko pasar dan meningkatkan urgensi pelaku usaha melakukan pembayaran kewajiban tepat waktu. NPL KUR BNI pun diprediksi akan ada di bawah 1 persen,” jelas Sunarna.
Diketahui, lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1/2023 yang terbit akhir Januari 2023, bunga KUR diterapkan berjenjang.
Bunga KUR super mikro 3 persen dengan plafon maksimal Rp10 juta dan jangka waktu hingga 3 tahun sedangkan untuk investasi sampai 5 tahun.
KUR dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta memiliki tenor sama dengan KUR super mikro.
Suku bunga tergantung tipe calon penerima KUR.
Bagi calon debitur yang pertama kali mengakses KUR mikro dikenakan bunga 6 persen, kedua kali 7 persen, ketiga kali 8 persen dan keempat kali 9 persen.
Suku bunga ini juga berlaku berjenjang bagi debitur KUR dengan plafon Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, namun tenor lebih lama untuk kredit modal kerja 4 tahun dan imvestasi 5 tahun.
Lalu, penerima KUR dengan plafon Rp100 juta ke bawah tak perlu menyertakan agunan, mirip dengan aturan sebelumnya.
Namun, aturan baru ini melarang bank meminta agunan tambahan seperti sertifikat rumah, tanah, atau kendaraan kepada para calon debitur KUR.
(***/srisurya)