Sitaro, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan pemanggilan terhadap pengurus Partai Golkar Sitaro, karena tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditengarai menjadi anggota parpol.
Komisioner Panwaslu Sitaro Fidel Malumbot SSos mengatakan, pemanggilan pengurus parpol ini terkait temuan status tiga orang tersebut sebagai pengurus parpol.
“Bertepatan tiga orang yang dimaksud disebutkan sebagai anggota Partai Golkar. Sehingga telah dipanggil pengurus Partai Golkar, yang dihadiri langsung Sekretaris PG Woldewin Sasue,” kata Malumbot.
Menurut Malumbot, pemanggilan ini langsung dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dan hasil klarifikasi tidak ditemukan bahwa pihak-pihak yang menjadi PPK dan Panwascam merupakan anggota parpol termasuk menjadi anggota PG.
“Hal ini juga sudah diklarifikasi oleh pengurus Partai Golkar yang memastikan ketiganya bukan anggota partai mereka,” katanya, Selasa (21/11/2017).
Sebelumnya, telah dipanggil ketiga orang tersebut dan langsung dilakukan klarifikasi.
Walaupun baru dua orang yang datang memenuhi undangan Panwaslu, untuk yang satu orang masih berada di luar daerah.
“Hasil klarifikasi masing-masing yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu terkait mereka disebutkan sebagai anggota parpol,” ucapnya.
Sebagaimana Watanusa Takalamingan (PPK) mengaku soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan ke pihak parpol tanpa sepengetahuan dirinya.
Waktu itu KTP diminta sebatas keperluan pengurusan KuBe (Kelompok Usaha Bersama).
“Termasuk KTP milik Octaviane Unsong anggota Panwascam. Disebutkan KTP miliknya hanya diminta untuk dilakukan pengurusan perpanjangan masa waktu. Meski dia kaget kalau sudah dimasukan sebagai anggota parpol. Sehingga dari klarifikasi jelas bagaimana status mereka,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II PG Sitaro ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menuturkan bahwa PG dalam mekanisme rekrutmen anggota menerapkan sistem sukarela. Jadi tidak ada unsur paksaan, karena ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Meski dipastikan ketiganya bukan anggota dari Partai Golkar,” tutur Sasue.
(Stenly Gaghunting)
Sitaro, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan pemanggilan terhadap pengurus Partai Golkar Sitaro, karena tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditengarai menjadi anggota parpol.
Komisioner Panwaslu Sitaro Fidel Malumbot SSos mengatakan, pemanggilan pengurus parpol ini terkait temuan status tiga orang tersebut sebagai pengurus parpol.
“Bertepatan tiga orang yang dimaksud disebutkan sebagai anggota Partai Golkar. Sehingga telah dipanggil pengurus Partai Golkar, yang dihadiri langsung Sekretaris PG Woldewin Sasue,” kata Malumbot.
Menurut Malumbot, pemanggilan ini langsung dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dan hasil klarifikasi tidak ditemukan bahwa pihak-pihak yang menjadi PPK dan Panwascam merupakan anggota parpol termasuk menjadi anggota PG.
“Hal ini juga sudah diklarifikasi oleh pengurus Partai Golkar yang memastikan ketiganya bukan anggota partai mereka,” katanya, Selasa (21/11/2017).
Sebelumnya, telah dipanggil ketiga orang tersebut dan langsung dilakukan klarifikasi.
Walaupun baru dua orang yang datang memenuhi undangan Panwaslu, untuk yang satu orang masih berada di luar daerah.
“Hasil klarifikasi masing-masing yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu terkait mereka disebutkan sebagai anggota parpol,” ucapnya.
Sebagaimana Watanusa Takalamingan (PPK) mengaku soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan ke pihak parpol tanpa sepengetahuan dirinya.
Waktu itu KTP diminta sebatas keperluan pengurusan KuBe (Kelompok Usaha Bersama).
“Termasuk KTP milik Octaviane Unsong anggota Panwascam. Disebutkan KTP miliknya hanya diminta untuk dilakukan pengurusan perpanjangan masa waktu. Meski dia kaget kalau sudah dimasukan sebagai anggota parpol. Sehingga dari klarifikasi jelas bagaimana status mereka,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II PG Sitaro ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menuturkan bahwa PG dalam mekanisme rekrutmen anggota menerapkan sistem sukarela. Jadi tidak ada unsur paksaan, karena ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Meski dipastikan ketiganya bukan anggota dari Partai Golkar,” tutur Sasue.
(Stenly Gaghunting)