Ratahan – Berdasarkan data terbaru satgas COVID-19, Rabu 15 Juli 2020, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ketambahan satu Suspek (PDP atau Pasien Dalam Pengawasan).
Dikatakan Juru Bicara Satgas COVID-19, Gloria Wuwungan, Supek 31 (Laki-laki, 49 tahun, asal Kecamatan Touluaan)yang ditetapkan sebagai suspek yang disertai beberapa penyakit penyerta lain.
“Saat ini suspek 31 sementara dirawat di RSUD Noongan. Total Suspek yang masih menunggu hasil Swab Tenggorok sebanyak 12 orang, di mana dua di antaranya telah meninggal dunia,” ungkap Gloria Wuwungan.
Selain itu, pihaknya menginformasikan beberapa perubahan istilah yang digunakan dalam Press Release Data Covid-19.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan adanya KMK ini maka terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional Pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia baik di lingkup Surveilans COVID-19 dan juga manajemen klinis COVID-19.
“Oleh karenanya sejak hari ini, tidak ada lagi istilah ODP dan PDP pada Press Release Covid-19, tetapi akan digantikan dengan Kasus Suspek, Probable dan Confirm COVID-19,” ujar Gloria Wuwungan.
Dijelaskannya, kasus Suspek pada dasarnya adalah sama dengan PDP, sedangkan kasus Probable adalah kasus suspek ditambah dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut Berat/Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) dengan gambaran klinis yg meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Sementara itu, untuk manajemen klinis juga telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan. Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan Juknis terbaru dan koordinasi dengan Satgas Provinsi Sulut, maka kedepannya akan diumumkan semua yang telah dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Sementara poin penting dalam KMK tersebut juga ditekankan mengenai kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sehingga Pemerintah Kecamatan/Desa/Kelurahan bersama dengan aparat kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan secara Ketat, serta melakukan Pemantauan dan Pelaporan apabila di wilayahnya ada Pelaku Perjalanan dari Luar Kabupaten Mitra, terlebih lagi jika ada masyarakat yang memiliki gejala COVID-19 (gejala ISPA dan gejala lainnya) agar segera dilaporkan untuk mendapat penanganan segera.
Masyarakat juga diminta proaktif dan kooperatif (dapat bekerjasama) dalam upaya pencegahan COVID-19, baik sejak pelaporan, maupun dalam pelaksanaan tindak lanjut dilapangan, agar tidak lagi terjadi penolakan karena kurangnya pemahaman masyarakat ataupun kurangnya pemantauan dari aparat setempat terhadap orang yang masih dalam masa Karantina/Isolasi (Pelaku Perjalanan/KERT/Rapid Reaktif/Suspek/Konfirmasi Positif) sehingga orang-orang tersebut bebas berkeliaran diluar rumah yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat lainnya.
“Sekali lagi kami memohon kerja sama dari Pemerintah Desa/Kelurahan maupun masyarakat, mengingat beratnya tugas tenaga kesehatan di lapangan, agar upaya memutus rantai penularan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)