Manado – Komisi IV DPR RI bersama Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menggelar Focus Group Discussion membahas penyusunan RU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Rabu (27/3/2019), di Gedung Rektorat Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat M.Sc DEA mengatakan bahwa kawasan hutan negara seperti hutan produksi terbatas, hutan lindung dan kawasan konservasi menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 seharusnya tidak mengalami deforestasi, namun di pasal lainnya (UU yang sama), dikatakan pemanfaatan hutan yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
“Publikasi Forest Watch Indonesia (2014) melaporkan bahwa laju deforestasi yang terjadi di hutan produksi terbatas, hutan lindung dan kawasan konservasi mencapai 31% dari luas total deforestasi di Indonesia dan justru deforestasi hutan marak terjadi di area hutan lindung dan konservasi,” jelasnya.
Lanjut Rektor, degradasi hutan membawa dampak buruk pada lingkungan. Ia menerangkan bahwa World Resources Institute menempatkan Indonesia sebagai negara nomor enam penghasil emisi terbesar dunia.
“Berbagai kondisi yang menjadi dampak degradasi hutan menjadi contoh pentingnya ketegasan dalam law enforcement, tanpa ketegasan regulasi berperan sebagai pedang dengan mata dua,” ujarnya mengingatkan.
Menurutnya, sisi luar pedang regulasi itu menjaga hutan dari pembangunan yang tak terkendali, sementara di sisi dalam justru mendorong aktifitas yang giat menebas hutan dan akhirnya mengancam peran hutan sebagai sumber daya alam maupun sebagai ekosistem penyangga kehidupan.
“Saya harap produk akhir harus bersifat sound science and good judgement,” tandas Prof Ellen Kumaat.
Sedangkan, Ketua Tim Komisi IV DPR-RI, Dr. Hermanto SE. MM, dalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja Komisi IV DPR-RI ke Sulawesi Utara, khususnya Universitas Sam Ratulangi ini yaitu dalam rangka melaksanakan fungsi kebijakan legislasi yang merupakan salah satu dari tiga fungsi dewan, yakni Fungsi Pengawasan, Fungsi Anggaran dan Fungsi Legislasi.
“Focus Group Discussion dilaksanakan di Universitas Sam Ratulangi ini untuk konsultasi publik dan jaring pendapat dalam rangka Pembentukan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Ketua Tim Komisi IV DPR-RI ini.
Diketahui, dalam forum Focus Group Discussion ini dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR-RI bersama Mitra Komisi IV DPR-RI serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
(***/PaulMoningka)