Berita Utama

UMP Sulut 2022 Tetap Rp3.310.723

UMP Sulut 2022 Tetap Rp3.310.723
Olly Dondokambey saat mengumumkan UMP Sulut tahun 2022. Foto: BeritaManado.com

Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 sebesar Rp3.310.723, Rabu (17/11/2021).

Besaran ini sama dengan tahun 2021 juga sebesar Rp3.310.723.

Menurut Olly Dondokambey, besaran UMP tersebut diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi nyiur melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Selain itu kata Olly, pandemi Covid-19 yang melanda dunia ikut menjadi pertimbangan.

“Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun lalu,” terang Olly.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur pada Jumat (12/11/2021).

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah yang telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur.

Ketua Dewan Pengupahan Dr Ronny Maramis menerangkan, rekomendasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara