Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Opini

Umat Bersatu dalam Mewujudkan Pemilu Bermutu

by Finda Muhtar
Rabu, 6 Desember 2023, 11:56 am - Updated on Kamis, 7 Desember 2023, 00:10 am
in Opini
A A
  • 1share

Oleh; Silpiana Sari S.Th.I
(Alumni SKPP Nasional 2019)

KERUKUNAN Umat Beragama
Indonesia merupakan negara multikultural yang artinya memiliki beranekaragam suku, budaya, bahasa, adat, ras dan agama.

Adapun agama di Indonesia adalah; Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu.

Umat beragama ini hidup dalam satu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan berpegang teguh semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Rukun dari bahasa Arab “Ruknun” yang artinya asas-asas atau dasar. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai.

Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, tentram walaupun berbeda agama.

Kerukunan bukan sekedar keadaan tanpa konflik, bukan juga pemaksaan kehendak pribadi demi kondisi damai, tetapi Kerukunan bersifat dinamis yaitu mau menerima perbedaan, saling memperkaya karena ada saling menerima dan mengisi dari waktu ke waktu.

Sebagaimana dalam Islam mengajarkan Q.S Al-Hujurat Ayat 13 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”

Seluruh agama pada dasarnya mengajarkan serangkaian praktik yang harus dijalani umat/pengikutnya, seperti bersikap baik kepada orang lain, mencintai, mengasihi, mengayomi, melindungi, mengatakan kebenaran, atau berdoa.

Namun, agama-agama memiliki tradisi/ibadah yang berbeda, seperti menghadiri gereja, masjid, vihara atau kuil, merayakan hari raya keagamaan, atau mengenakan pakaian tertentu. Sehingga Pada Prinsipnya, Tujuan beragama itu sama yaitu “Mencapai Tuhan”, namun cara nya yang berbeda-beda, inilah yang disebut titik temu antar agama-agama.

Kerukunan umat beragama terbagi menjadi 3 bagian yang disebut trilogi kerukunan yaitu;

  1. Kerukunan Intern Umat Beragama, Kerukunan Antar Umat Beragama dan Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah.Kerukunan Intern Umat Beragama artinya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran dalam satu agama/keyakinan dan keimanan.
  2. Kerukunan Antar Umat Beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi saling merendahkan dan tidak saling menganggap agama yang dianutnya lah yang paling baik dan benar.
  3. Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah yang artinya dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia. Bahwasanya Indonesia itu bukan negara agama tetapi adalah negara bagi orang-orang yang beragama.

Kampanye Sehat
Dalam konteks ini, peran trilogi kerukunan tersebut sangat dibutuhkan sekali dalam menghadapi pesta demokrasi Tahun 2024 yang akan datang. Selain kerukunan intern dan antar umat beragama, ternyata kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah juga harus lebih ditingkatkan lagi. Telah kita ketahui bersama bahwa dalam pemilu hal yang paling rawan adalah masa kampanye.

Masa-masa dimana para calon masing-masing berusaha merebut simpati dan suara seluruh masyarakat Indonesia dengan berbagai cara.

Namun, untuk menghindari hal-hal perpecahan, atau kondisi yang tidak diinginkan, maka pemerintah telah mengatur betul aturan-aturan yang ada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur aturan kampanye yang sehat, tertib baik dan benar.

Pada pasal 267 yang berbunyi; (1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (2) Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selanjutnya pasal 277 yang berbunyi; (5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 280 yang berbunyi; (1) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang;

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

Selanjutnya masih banyak lagi pasal-pasal yang mengatur tentang kampanye sehat, aman dan tertib dalama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang tentunya dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermutu.

Pemilu Bermutu
Dalam pesta demokrasi, peran masyarakat beragama menjadi acuan dalam terwujudnya pemilu yang berhasil. Ketika masyarakat mengalami konflik baik itu antar agama, suku, ras, golongan, adat, perseteruan, pergesekan dan perpecahan, maka segala tahapan pemilu akan tidak berjalan dengan baik dan tentunya akan menghambat keberhasilan pemungutan suara hingga perhitungan suara, karena dalam hal konflik agama ini sangat begitu sensitive hingga tentunya merambat ke persoalan-persoalan lainnya.

Namun sebaliknya jika masyarakat beragama dapat bekerjasama dengan baik, mensupport dan mendukung secara bersama-sama ketertiban dilingkungan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, maka sampai titik akhir semua berjalan lancar, menghasilkan pemilu yang baik, aman dan damai.

Kesimpulannya, Jika semua umat dapat bekerjasama dengan baik, damai, dan bersatu mensukseskan pemilu, Itulah yang menjadikan pemilu berkualitas dan bermutu.(*)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: pemilu 2024Silpiana Sari

Berita Terkini

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

17 Mei 2025

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.