Ratahan – Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tenggara (Mitra), Ascke Benu mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk beli kuota internet bagi siswa, selama kegiatan belajar dari rumah.
Hal ini menurutnya sesuai dengan edaran dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberikan kelonggaran dalam penggunaan dana BOS di masa Pandemik COVID-19.
“Ini sudah berjalan dan sudah dimanfaatkan oleh pihak sekolah. Jadi semua sekolah yang mendapat dan BOS bisa membelikan siswa pulsa internet, untuk menunjang kegiatan belajar dari rumah,” ungkap Ascke Benu.
Menurutnya, pengelolaan dan BOS ini ada di pihak sekolah dan saat ini pihaknya belum tahu berapa jumlah penggunaan dana untuk beli kuoat internet ini.
“Berapa penggunaan dana saat ini kami belum tahu pasti karena sekolah yang mengelola dana BOS. Nanti ini bisa dilihat pada laporan penggunaan dana BOS setiap sekolah,” ujar Ascke Benu.
Adapun mekanisme pembelian kuota internet bagi siswa didasarkan pada permintaan, sesuai dengan kebutuhan siswa di sekolah tersebut.
“Semua tergantung pada permintaan, sesuai kebutuhan dari masing-masing siswa. Sekolah nantinya yang mengelola berapa banyak pembelian paket internet yang dibutuhkan siswa,” tandasnya.
Lanjut ditambahkannya, kebijakan ini akan sangat membantu bagi orang tua, mengingat masa pandemik COVID-19 ini berdampak pada penghasilan warga akibat terbatasnya aktivitas kerja.
“Kami sangat berharap kebijakan ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan disalahgunakan, demi kelangsungan kegiatan belajar siswa di rumah,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)