Petani Cabe di Minahasa
Tompaso – Petani cabe di Minahasa boleh bernafas lega. Pasalnya, selang waktu menunggu masa panen, setiap petani akan mendapat dana jatah hidup sebesar Rp 2 juta setiap bulannya tanpa campur tangan pemerintah daerah. Hal ini boleh terealisasi berkat kerja sama Bank Indonesia (BI), Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Gunung Mas Agro Lestari.
Untuk menikmati dana jatah hidup itu tidak semudah yang dipikirkan. Syaratnya harus punya lahan yang tersertifikasi serta menanam cabe paling sedikit 7.000 pohon untuk setiap orang petani. Selain itu kondisi fisik dan kemauan untuk bekerja keras dengan disiplin.
Direktur Utama PT Gunung Mas Agro Lestari (GMAL) Pieter Tangka kepada BeritaManado.com, Kamis (18/6/2015) kemarin menjelaskan bahwa syarat lainnya adalah petani harus membentuk sebuah kelompok dan bergabung dengan PT GMAL untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan secara intensif.
Dikatakan demikian karena semua kebutuhan petani mulai dari benih, alat, pupuk, patok bambu dan lain sebagainya semuanya disediakan PT GMAL.
“Jadi dalam sebuah kelompok tentu ada koordinator atau ketuanya. Dialah yang bertugas mengkoordinasikan pekerjaan setiap anggotanya dengan pihak PT GMAL yang nantinya akan bertindak sebagai pemberi rekomendasi untuk pencairan dana jatah hidup. Namun demikian pertanggung jawaban untuk pengembalian dana tersebut tetap dilakukan secara pribadi,” jelas Tangka.
Ditambahkannya, bahwa program yang dikenal dengan nama Program Kredit Bina Lingkungan (PKBL) itu akan diawasi secara ketat. Siapa anggota kelompok yang tidak kerja secara disiplin dan diluar prosedur, maka yang bersangkutan tidak akan menerima dana tersebut pada bulan berjalan.
Dengan demikian petani Cabe Minahasa tidak perlu bingung mau cari dimana biaya operasional selama menunggu masa panen, sehingga dapat fokus di kebun cabenya. (frangkiwullur)
