AMURANG —Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Minsel Ir Ruddy Tumiwa langsung menanggapi soal Kepala Dinas PU Minsel Ir Jootje Tuerah, Msi merangkap Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP).
‘’Dalam Perpres 54/2010, terkait DPU merangkap ULP tak ada larangan. Itu tidak benar kalau DPU dilarang masuk sebagai pengurus ULP. Apalagi sebagai ketua. Dijelaskan, Tumiwa bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 pasal 17 ayat 7, tidak ada pernyataan seperti itu. Justru yang tidak boleh masuk diantaranya, Pejabat Pembuat Keputusan (PPK), Pengelolah Keuangan, APIP,’’ ujarnya.
Ditambahkan Kabid Bina Marga ini, terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk mengadakan barang/jasa yang dibutuhkn instansinya. ‘’Begitu juga dengan pernyatan LAKI bahwa pihak ULP mematok jatah 10-15 persen dari harga penawaran untuk memuluskan proyek. Menurut Tumiwa itu tidak benar, karena tidak ada bukti kongkrit untuk dibuktikan. (ape)