Amurang–Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Minahasa Selatan John Tambajong, SSos merasa keberatan. Karene ruangan kerjanya justru diambil alih Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH. Bahkan, bukan hanya ambil alih, melainkan dikunci dari luar oleh oknum tersebut. Akibatnya, banyak pekerjaan yang menjadi tanggungjawanya tabiar.
‘’Ya benar, ruangan yang biasanya dipakai saat ini telah diambil alih Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH. Saya tidak tahu, apa kesalahannya. Sampai-sampai kebijakan yang diberi padanya pun diambil alih. Akibatnya, tanggungjawab yang harus dilakukan mengalami masalah,’’ kata Tambajong.
Menurutnya, saya tak terima perlakuan Ketua DPRD Minsel, Boy VA Tumiwa, BSc SH. Apa yang dilakukan pak Tumiwa dimana telah ambil alih dua ruangan sekaligus sangat mengecewakan. Sampai-sampai, tugas-tugas yang harus saya lakukan tabiar.
‘’Akibat dua ruangan diambil alih, PNS dan staf yang ada di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD harus berkantor di luar. Bahkan, semuanya hanya duduk-duduk diluar. Atau juga berada di ruangan lain di bagian lain pula. Kalau hal diatas, jelas telah melanggar UU No 32 tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi,’’ jelas Tambajong.
Dikatakannya lagi, apa yang dilakukan Ketua DPRD Minsel, Boy VA Tumiwa, BSc SH karena dirinya tidak menandatangani SPPD milik Tumiwa. Sehingga, oknum Ketua DPRD Minsel langsung mengambil tindakan seperti diatas.
‘’Saya minta, semua ducumen SPPD sejak bulan Januari hingga sekarang. Sebab, ternyata selama ini dirinya tidak menandatangani. Bahkan, ada dugaan kalau tandatangannya difoto copi. Dengan demikian, ini semua fiktif. Tetapi, kenapa saya disalahkan,’’ tegasnya.
Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH ketika dikonfirmasi melalui telepon selular dalam keadaan tidak aktif. (and)
Amurang–Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Minahasa Selatan John Tambajong, SSos merasa keberatan. Karene ruangan kerjanya justru diambil alih Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH. Bahkan, bukan hanya ambil alih, melainkan dikunci dari luar oleh oknum tersebut. Akibatnya, banyak pekerjaan yang menjadi tanggungjawanya tabiar.
‘’Ya benar, ruangan yang biasanya dipakai saat ini telah diambil alih Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH. Saya tidak tahu, apa kesalahannya. Sampai-sampai kebijakan yang diberi padanya pun diambil alih. Akibatnya, tanggungjawab yang harus dilakukan mengalami masalah,’’ kata Tambajong.
Menurutnya, saya tak terima perlakuan Ketua DPRD Minsel, Boy VA Tumiwa, BSc SH. Apa yang dilakukan pak Tumiwa dimana telah ambil alih dua ruangan sekaligus sangat mengecewakan. Sampai-sampai, tugas-tugas yang harus saya lakukan tabiar.
‘’Akibat dua ruangan diambil alih, PNS dan staf yang ada di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD harus berkantor di luar. Bahkan, semuanya hanya duduk-duduk diluar. Atau juga berada di ruangan lain di bagian lain pula. Kalau hal diatas, jelas telah melanggar UU No 32 tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi,’’ jelas Tambajong.
Dikatakannya lagi, apa yang dilakukan Ketua DPRD Minsel, Boy VA Tumiwa, BSc SH karena dirinya tidak menandatangani SPPD milik Tumiwa. Sehingga, oknum Ketua DPRD Minsel langsung mengambil tindakan seperti diatas.
‘’Saya minta, semua ducumen SPPD sejak bulan Januari hingga sekarang. Sebab, ternyata selama ini dirinya tidak menandatangani. Bahkan, ada dugaan kalau tandatangannya difoto copi. Dengan demikian, ini semua fiktif. Tetapi, kenapa saya disalahkan,’’ tegasnya.
Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH ketika dikonfirmasi melalui telepon selular dalam keadaan tidak aktif. (and)