Agama dan Pendidikan

Tumbelaka: Mendiknas Jangan Abaikan Polemik di Unsrat

Tumbelaka: Mendiknas Jangan Abaikan Polemik di Unsrat
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Taufik Tumbelaka (foto beritamanado)

Manado – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado akhir-akhir ini terus di sorot oleh media massa yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) terkait polemik yang ada di internal Unsrat. Kedigdayaan Unsrat sebagai basis pendidikan terdepan di Indonesia timur serta menjadi Universitas favorit di Sulut mulai redup.

Lihat saja mulai ulah beberapa oknum guru besar yang terindikasi melakukan plagiat karya ilmiah sebagai persyaratan dalam pengusulan guru besar, pungutan liar di lingkunagan Fakultas Hukum dengan tersangka dekan FH, DR. Merry Kallo, SH MH, sampai pada polemik statuta Unsrat yang baru disahkan melalui Permendikbud nomor 61 tahun 2011.

Hal ini memunculkan keprihatinan dari para pengamat sosial kemasyarakatan yang ada di Sulut, seperti Taufik Tumbelaka. Kepada beritamanado, Tumbelaka yang merupakan alumnus Universitas Gadja Mada (UGM) ini mengutarakan bahwa sudah saatnya Menteri Pendidikan Nasional memperhatikan setiap polemik yang ada di Unsrat.

“Seharusnya permasalahan seperti yang terjadi saat ini di Unsrat harus direspon oleh Mendikas, pak Prof. DR. M. Nuh. Karena permasalahannya sudah menyentuh beberapa aspek termasuk kenyamanan seluruh elemen akampus baik mahasiswa maupun dosen,” kata Tumbelaka

Ditambahkannya, “Jangan nanti menunggu sampai polemik-polemik yang ada ini menjadi serius baru ditanggapi. Maka dari itu pak Mendiknas seharusnya jangan mengabaikan polemik yang sementara terjadi,” tegas Tumbelaka.(jk)

3 tanggapan untuk “Tumbelaka: Mendiknas Jangan Abaikan Polemik di Unsrat”

  1. Untuk jk yg menulis berita ini, kenapa harus sebut2 kata ….. Yang alumnus Universitas Gajah Mada? Lulusan manapun tidak menjadi soal asal kompeten nan spesialis! Jangan jadi generalis – seolah- olah tahu semuanya. Kalau mau uji kompetensi kampus tempatnya berargumentasi secara akademik.

  2. Apresiasi saya atas usul Sdr Tumbelaka supaya Mendiknas merespons polemik yang ada di Unsrat. Saya juga selaku Mantan Rektor Unsrat mendukung usulan anda, walaupun sebetulnya ternyata Pak Mendiknas sudah mengambil langkah yang tanggap, telah mengirimkan Tim Investigasinya mempelajari “polemik” ini pada beberapa hari yang lalu ke Unsrat dan dikterima dengan baik oleh Unsrat dalam suasana “cooperative”. Dilematisnya ialah Pak Mendiknas sudah menanda tangani Permen No 61 2011 tentang statuta Unsrat, saya kurang tau pasti apakah Mendiknas akan mengamandemen Permen tersebut yang baru ditanda tanganinya? Hanya beliaun yang tau. Tapi yang saya perkirakan , Pak Rektor Prof Donald Rumokoy akan sangat sulit untuk tidak menerapkan Permen No 61 2011 tersebut, dan tidak akan sulit segera melakukan langkah langkah “adjustments”, menyesuaikan dengan Permen 61 No 2011 seandainya Mediknas kan mengamandemen PP NHo 61 2011 tersebut. Yang saya tau, Timnya Dr Flora Kalalo, sebagai Ahli Hukum, bersdama rekan rekan “Pendekar Hukum” telah melakukan kajian dan sudah menyampaikannya kepada Tim Investigasi. Saya ytang bukan ahli hukum, tidak sanggup menilai, apakah argumentasi hukum Timnya Dr Flora Kalalo cukup andal untuk merobah pemikiran Mendiknas untuk mengamandement Statuta yangt baru ditandatangani beliau…yah kita “wait and see” saja dulu….Seandainya Timnya Dr Flora sukses, tentu Pak Rektor akan menghormatinya, tidak sukses pun, Pak Rektor tidak perlu merasa “menang” karena “kita semua warga Unsrat” basudara bukan. Kalau juga “perjuangannya Dr Flora Kalalo, belum diakomodir Mendiknas, saya menghimbau nuntuk warga Unsrat harus mengapresiasi keberanian beliau mendemonstrasikan arguimentasi sesuai komeptensinya sebagai Ahli Hukum….Inilah “academic freedom” yang harus terus dirawat….. Mari Kita Doakan, apapun keputusan Mendiknas nantinyta , semuanyan untuk Kemajuan Unsrat…

    catatan tambahan. Khusus untuk mkedua Gurubesar yang dipolemikkan, saya kira marilah kita tetapio menghormati azaz “presumption of innocence”, praduga tak bersalah. Berilah kedua beliau ini waktu untuk membuktikan secara hukum ke publik bahwa yang diberitakan tentang mereka itu tidak benar…iya kan?. Biarlah kita semua “wait and see” mengikuti proses hukumnya bukan?.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara