Manado – Kain tenun Bentenan atau kain daerah Minahasa yang dipatenkan di Kemenkum dan HAM oleh Yayasan Karema mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, pemerhati daerah Sulut Taufik Tumbelaka angkat bicara.
Menurut dia, Yayasan Karema sebagai pemilik atau tercatat pemegang hak paten atau hak cipta kain daerah Bentenan adalah keliru, yang seharusnya pemegang hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam hal ini Pemprop atau pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
“Ini karena kain Bentenan adalah warisan budaya masyarakat Bentenan di Minahasa Tenggara,” ujar Tumbelaka.
Diapun mempertanyakan apakah bisa hak paten seperti kain Bentenan yang adalah aset negara bisa dipatenkan suatu individu atau kelompok, suatu organisasi atau apapun.
“Sebaiknya diambil alih oleh Pemprov, atau pemerintah Minahasa Tenggara atau pemerintah Indonesia, Bentenan itukan kasusnya mirip dengan batik Pekalongan, batik Solo, nah itu sebaiknya nah itu seharusnya hak paten itu negara yang memegang, bukan Yayasan karena itu milik masyarakat,” jelasnya.
“Analoginya seperti tinutuan yang merupakan makanan Minahasa, apakah bisa dipatenkan satu rumah makan?” Katanya. (Jrp)
Manado – Kain tenun Bentenan atau kain daerah Minahasa yang dipatenkan di Kemenkum dan HAM oleh Yayasan Karema mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, pemerhati daerah Sulut Taufik Tumbelaka angkat bicara.
Menurut dia, Yayasan Karema sebagai pemilik atau tercatat pemegang hak paten atau hak cipta kain daerah Bentenan adalah keliru, yang seharusnya pemegang hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam hal ini Pemprop atau pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
“Ini karena kain Bentenan adalah warisan budaya masyarakat Bentenan di Minahasa Tenggara,” ujar Tumbelaka.
Diapun mempertanyakan apakah bisa hak paten seperti kain Bentenan yang adalah aset negara bisa dipatenkan suatu individu atau kelompok, suatu organisasi atau apapun.
“Sebaiknya diambil alih oleh Pemprov, atau pemerintah Minahasa Tenggara atau pemerintah Indonesia, Bentenan itukan kasusnya mirip dengan batik Pekalongan, batik Solo, nah itu sebaiknya nah itu seharusnya hak paten itu negara yang memegang, bukan Yayasan karena itu milik masyarakat,” jelasnya.
“Analoginya seperti tinutuan yang merupakan makanan Minahasa, apakah bisa dipatenkan satu rumah makan?” Katanya. (Jrp)