Berita Utama

Transparansi Dana Yayasan Dipertanyakan, Jemaat GMIM Laporkan Dugaan Penyimpangan Rp5,2 Miliar

Transparansi Dana Yayasan Dipertanyakan, Jemaat GMIM Laporkan Dugaan Penyimpangan Rp5,2 Miliar
Maudy Manopo & Kuasa Hukum Ronald Aror saat melapor di Mapolda Sulut.

Manado, BeritaManado.com – Transparansi pengelolaan keuangan internal Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menuai sorotan publik. Dugaan penyimpangan dana yayasan senilai Rp5,2 miliar kini resmi dibawa ke ranah hukum.

Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Maudy Manoppo, warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, mendatangi Markas Polda Sulawesi Utara guna mengoordinasikan pelaporan dugaan penggunaan dana yayasan yang disinyalir dipakai sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah GMIM.

Didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, Maudy menjalani tahapan konseling dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Tahap ini merupakan langkah awal sebelum laporan polisi resmi diterbitkan.

Kuasa hukum Maudy, Ronald Aror, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi agar laporan dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

“Saat ini masih dalam tahapan konseling. Kami telah diterima dengan baik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Kami sedang merampungkan dokumen dan data pendukung agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” ujar Ronald kepada awak media.

Kasus ini memantik keprihatinan serius di kalangan warga gereja. Maudy Manoppo mengaku terpanggil melapor karena menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak-hak jemaat.

Menurutnya, dana yayasan bernilai miliaran rupiah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan dan pengembangan gereja, bukan untuk menutupi persoalan hukum individu tertentu.

“Sebagai warga GMIM, saya sangat prihatin. Jika benar dana Rp5,2 miliar itu berasal dari yayasan, maka itu adalah milik seluruh warga GMIM. Saya tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun, selain ingin meluruskan keadaan agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” tegas Maudy.

Ia menambahkan, pihak kepolisian memberikan respons positif terhadap aduan tersebut. Saat ini, tim pelapor tengah memfokuskan diri pada pengumpulan data akurat mengingat perkara ini melibatkan institusi besar dengan struktur yang kompleks.

Menanggapi keraguan sebagian pihak mengenai legal standing pelapor, Maudy menegaskan bahwa dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada proses hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya koordinasi awal yang dilakukan oleh pelapor.

“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimum melaksanakan tahapan konseling. Pelapor kami arahkan untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung agar laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Kombes Pol Suryadi.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi dana hibah GMIM yang sebelumnya menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A. Saat masih berstatus terdakwa, H.A. diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.

Namun, belakangan muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak berasal dari kantong pribadi, melainkan bersumber dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM. Dugaan inilah yang kini memicu gelombang protes jemaat serta upaya hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan gereja.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara