Sangihe, BeritaManado.com — Akhirnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe untuk dua bulan yang belum direalisasikan akan segera dibayarkan setelah sempat tertahan karena adanya aturan yang dari Pemerintah Pusat.
Hal ini seiring dengan upaya Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Sangihe, Femmy Montang yang mendatangi langsung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lakukan konsultasi.
Ketika dihubungi awak media, pada Selasa, (21/9/2021), Femmy Montang menyatakan baru saja usai melakukan konsultasi.
“Konsultasi dengan pihak Kemendagri sudah dilakukan. Dan sesuai hasil konsultasi tersebut akhirnya izin pembayaran TPP triwulan II sudah disetujui”, jelas Montang.
Lebih lanjut kata Montang, ini artinya TPP di lingkup Pemkab Sangihe sudah bisa dibayarkan.
“Berdasarkan surat tersebut maka TPP untuk ASN di Lingkup Pemkab Sangihe untuk bulan Juli dan Agustus 2021 akan dibayarkan sekaligus”, imbuh Montang sambil menyatakan kiranya dengan realisasi TPP ini akan memberi motivasi bagi ASN di Pemkab Sangihe untuk kembali memenuhi Tupoksi masing-masing.
(Erick Sahabat)