
Manado – Kamis (24/10) lusa, Sulawesi Utara resmi memiliki Perda RTRW.
Dijelaskan Ketua Pansus RTRW Tonny Kaunang, pemanfaatan ruang harus seimbang perlu diatur melalui RTRW. Filosofi RTRW adalah mengatur keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan.
“RTRW mengatur ruang lindung dan ruang budidaya. Ruang lindung seperti hutan, konservasi, cagar alam, cagar budaya, taman nasional dan lain-lain. Budidaya adalah pemanfaatan ruang,” ujar Kaunang kepada wartawan, Selasa (22/10) sore.
Dijelaskannya, sesuai data terbaru, ruang wilayah Sulut seluas 1,4 juta ha dengan 741 ribu ha ruang lindung sesuai SK Menteri Kehutanan. Sementara sisa sekitar 50 persen luas wilayah dimanfaatkan untuk budidaya.
“Pansus RTRW bersama eksekutif telah menetapkan sekitar 500 ribu ha untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan, 100 ribu ha lebih pemukiman, fasilitas umum dan lain-lain dan tambang sekitar 150 ribu ha atau 10-15 persen,” tukas calon PAN untuk DPR-RI ini.
Tambahnya, setelah penetapan Perda RTRW, masih akan berlanjut dengan pembuatan Ranperda Rincian Kawasan Strategis. “Setelah penetapan kawasan pola ruang, maka perlu rincian kawasan-kawasan lengkap dengan koordinatnya,” tuturnya.
Diingatkan Kaunang, Perda RTRW berkonsekwensi hukum bagi yang melanggar. “Sehingga setiap pembangunan, termasuk eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan harus melihat Perda RTRW. Semua perijinan harus sesuai Perda RTRW. Yang melanggar dikenakkan sanksi hukum,” tegas Kaunang. (Jerry)
