Kota Tomohon

Tombeg: Pemasukan KTA Diperpanjang Hingga 29 September 2012

Tombeg: Pemasukan KTA Diperpanjang Hingga 29 September 2012
Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST.

Tomohon – KPU Pusat masih memberikan kesempatan kepada para pimpinan-pimpinan partai politik (parpol) untuk dapat memasukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sampai dengan tanggal 29 September 2012.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST kepada sejumlah wartawan Jumat (07/09/2012) pekan lalu. “Ya. Sesuai dengan surat pemberitahuan dari KPU pusat dengan nomor 371/KPU/IX/2012 yang ditujukkan kepada ketua KPU/KIP provinsi serta kabupaten/kota tertanggal 6 September 2012 bahwa untuk batas waktu pemasukan KTA diperpanjang sampai dengan tanggal 29 September 2012,” terangnya.

Menurut Tombeg, hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PPU-X/2012 tentang pengujian Pasal 8 ayat 1 dan 2 serta pasal 208 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. “Dimana di poin ketujuh sangat jelas disebutkan KPU kabupaten/kota melayani penyerahan kelengkapan daftar nama anggota dan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) sebanyak dua rangkap sampai dengan tanggal 29 September 2012 terhadap partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU,” pungkasnya. (req)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara