Bitung, BeritaManado.com – Kabar soal keterlibatan sejumlah oknum Kepala Lingkungan (Pala) sebagai tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota bukan hanya isapan jempol belaka.
Buktinya, sejumlah warga di Kecamatan Madidir mengeluhkan ulah salah satu oknum Pala yang secara terang-terangan menolak melayani masyarakat yang tidak mengikuti perintah memasang bendera Parpol serta baliho salah satu Paslon.
Menurut warga, oknum Pala itu mewajibkan memasang bendera Parpol pendukung dari Paslon yang dijagokan dalam Pilkada dan jika ada warga yang menolak maka tidak akan dilayani saat membutuhkan surat pengantar.
“Itu benar-benar terbukti ketika saya akan mengurus surat pengantar keterangan usaha. Pala dan suaminya menolak mentah-mentah dengan alasan saya tidak ikut memasang bendera dan baliho Paslon seperti yang diperintahkan,” kata salah satu warga, Jumat (06/11/2020).
Alasannya harus memasang bendera dan baliho Paslon menurut Pala kata dia, dikarenakan bendera Parpol dan Baliho Paslon adalah milik petahana wali kota yang wajib hukumnya didukung lewat pemasangan bendeara serta Baliho.
“Dia ngoni pe wali kota (Paslon petahana, red) jadi wajib ngoni dukung. Kalau nenmau, nanti bale jo tanggal 10 Desember baurus baru kita layani,” kata warga menirikun penyampaian Pala.
Rupanya iformasi itu sudah didapatkan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang yang menyatakan laporan terkait oknum Pala itu sudah sementara diproses.
“Laporannya sudah masuk dan sementara diproses. Bahkan, saya juga sudah mendapat rekaman videonya dan itu sangat kita sayangkan hanya karena masalah bendera serta baliho ada oknum Pala menolak melayani warganya,” kata Edison.
Edison menyatakan, bukan hanya satu Pala, namun ada beberapa THL dan RT yang laporannya sementara diproses karena tidak netral serta mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Malah ada beberapa THL, Pala dan RT yang sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bitung untuk ditindaklanjuti karena terbukti tidak netral,” katanya.
(abinenobm)