MANADO, BeritaManado.com — Rencana pemerintah melakukan transplantasi omnibus law melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU UMKN, RUU Kefarmasian, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara, terus mendapat penolakan dari berbagai penjuru Indonesia.
Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut yang mendatangi Gedung Cengkeh DPRD Sulut, Rabu (15/01/2020) siang kemarin guna menolak rencana tersebut.
Koordinator Lapangan unjuk rasa KSBSI Sulut Frangky Mantiri menegaskan RUU Omnibus Law ini dicurigai akan merevisi 17 Undang-undang, termasuk UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“KSBSI meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law khususnya revisi UU ketenagakerjaan melibatkan buruh atau pekerja,” teriak Frangky Mantiri dalam orasinya.
Sebab,lanjut dia, pekerja atau buruh yang sering jadi korban saat ada revisi Undang-undang.
“Efeknya, kesejahteraan buruh semakin menurun,” tegas Mantiri.
Sementara itu, Komisi IV di bawah pimpinan Koordinator Komisi Billy Lombok didampingi Wakil Ketua Komisi Careig Naichel Runtu, anggota komisi Melky Jakhin Pangemanan, Richard Sualang dan Yusra Alhabsyi mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti aduan dan aspirasi dari perwakilan buruh Sulut sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD.
“Bilamana ada aduan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI akan segera kami sampaikan dengan berkonsultasi dan koordinasi dengan membawa semua tuntutan dari perwakilan buruh Sulut,” tutur Melky Jakhin Pangemanan.
Adapun 20 tuntutan tertulis yang dilayangkan KSBSI sebagai berikut:
1. Keluarkan Kluster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).
2. Segera bentuk tim khusus Kluster Ketenagakerjaan
3. Tolak pengurangan jumlah pesangon
4. Segera naikkan prosentase iuran pensiunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 20%
5. Tolak kenaikan BPJS Kesehatan
6. Tolak upah murah
7. Tolak Outsourcing
8. Tolak pengusaha yang melakukan Union Busting
9. Tolak pemutusan hubungan kerja sepihak
10. Tindak pengusaha outsourcing di RSUP Prof R.D Kandouw
11. Proses dan Hearing Manajemen RSUP R.D Kandouw dan pengusaha outsourcing-nya.
12. Perhatikan kesejahteraan petugas kebersihan kota Manado
13. Menindak tegas pengusaha yang tidak menerapkan hak-hak normatif dari buruh.
14. Menghilangkan pungutan liar kepada investor yang menyebabkan upah murah
15. Hilangkan birokrasi yang berbelit belit yang menghambat investasi
16. Menolak relokasi pasar 66 Bahu
17. Merevitalisasi pasar 66 Bahu menjadi pasar pariwisata kota Manado
18. Memanggil hearing Dirut PD Pasar Manado
19. Copot mediator Disnaker Provinsi yang tidak cakap
20. Tindak dan deportase tenaga kerja asing ilegal.
(AnggawiryaMega)