
Jakarta, BeritaManado.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan akan melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait revisi delapan undang-undang (UU).
Revisi Delapan UU usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berkaitan dengan sistem politik dan pemilu.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, pernyataan ini disampaikan Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
“Kami, Kemendagri, menghargai ide dari teman-teman di DPR Untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik,” kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
“Tapi dari pemerintah, saya selaku Mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden,” sambungnya.
Selanjutnya, Tito mengungkapkan bahwa kementeriannya akan membahas usulan revisi itu melalui rapat antar kementerian dan lembaga terkait.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kebutuhan revisi UU dan menentukan bagian mana yang perlu direvisi.
“Nanti akan melakukan rapat di tingkat antar kementerian lembaga yang terkait Apakah perlu revisi atau tidak, Di mana kalau perlu di bagian mana yang perlu direvisi. Itu nanti akan kami sampaikan hasil dari pemerintah ini Kepada DPR di rapat berikutnya,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Tito menyebutkan bahwa hasil pembahasan juga akan dilaporkan kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik dan Keamanan, serta Kemenko Bidang Hukum dan HAM untuk kajian lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya berencana melibatkan para ahli, khususnya dalam bidang hukum tata negara, untuk memastikan bahwa pengkajian revisi UU dilakukan secara mendalam dan komprehensif.
“Biasanya kami akan ke Polkam dulu, ke Kemenko Polkam. Jadi tingkat Menko, ada dua Menko ini, Menko Polkam sama Menko Kumham, ditambah dengan biasanya Kemensetneg,” ujarnya.
“Dan biasanya kami mengundang juga nanti ahli. Dari ahli-ahli tata negara, pemerhati sistem politik, segala macam. Setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa, kita minta rapat terbatas,” imbuhnya.
Usulan Revisi Omnibus Law
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik.
Nanti adanya revisi ini akan menggunakan instrumen omnibus law.
“Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis.
Adapun delapan Undang-Undang yang dimaksud untuk direvisi dengan ombinus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kemudian, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, hingga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Doli menyampaikan, jika revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu.
