Hukum dan Kriminalitas

TKI Vitria Depsi Wahyuni (Fitriah) Lepas dari Hukuman Mati Masih Kena Hukuman Penjara 20 Tahun di Singapura

Sidang Fitriah Tanggal 15 Februari 2012 Dihadiri dan Didukung Berbagai Pihak

JAKARTA – Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat menyatakan dalam sidang tanggal 15 Pebruari 2012, Jaksa Penuntut Umum (DPP) mengajukan tuntutan kepada Hakim Choo Han Teck untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap TKI Fitriah,  mengingat tindakan pembunuhan tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara brutal, sekaligus memberikan pesan kepada para pekerja sektor domestik di Singapura agar jangan mengambil tindakan semena-mena tanpa memperhatikan konsekuensi hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Fitriah  dinyatakan dalam dakwaan DPP terbukti bersalah sesuai ketentuan Penal Code 304 (a) Chapter 224 dengan tuduhan membunuh tanpa niat atas korban Sng Gek Wah  87 tahun.

Menurut Humphrey dalam proses persidangan tersebut Fitriah   di bela oleh Pengacara yang ditunjuk KBRI Singapura yaitu  Mohd. Muzammil  didampingi penerjemah bahasa Indonesia. Hadir dalam persidangan tersebut Pimpinan dan staff KBRI Singapura, paman Fitriah, yang berangkat dengan fasilitasi KBRI,  kalangan pemerhati buruh migrant dari Indonesia termasuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dari Propinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Isteri Gubernur Jawa Barat. Disamping itu pula, hadir 3 orang keluarga korban dan unsur media/jurnalis setempat di Singapura,

Pengacara Fitriah  menyampaikan permintaan kepada Hakim agar Terdakwa dihukum  8 – 10 tahun mengingat dari segi usia masih dibawah umur 16 tahun dan Fitriah melakukan pembunuhan tersebut karena dalam kondisi tertekan akibat perlakuan korban kepada dirinya. Fitriah  membunuh setelah korban memarahi dengan mengunakan kata-kata “bodoh”, “mata besar tapi tidak bisa lihat”  yang membuat pada akhirnya Fitriah  menyimpan dendam kepada korban. Dalam pembelaannya Pengacara Fitriah  menyampaikan kepada Hakim  bahwa korban memiliki perilaku kasar  kepada pembantu rumahnya. Dalam catatan ditemukan, bahwa korban telah mengganti-ganti pembantu rumah selama 7 kali dalam periode  2003 – 2008.

Hakim telah mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak yaitu Pihak DPP dan Pengacara Fitriah.  Hakim memutuskan untuk menunda persidangan menjadi tanggal 7 Maret 2012  guna mempelajari lebih jauh  hukuman yang layak dijatuhkan kepada  terdakwa Fitriah.

Menurut Juru Bicara Satgas, persidangan telah dilakukan secara terbuka pada publik dan dirasakan cukup adil. Terdakwa Fitriah  diberi kesempatan oleh Hakim untuk memahami akibat dari pengakuan bersalah atas pembunuhan tersebut. Disamping itu Hakim juga perlu mempelajari hal yang berlaku sama atas  kasus pembunuhan yang dilakukan oleh domestik worker di masa-masa sebelumnya. Sebagai contoh terpidana PLRT Juminem dihukum seumur hidup, PLRT Siti Aminah dihukum 10 tahun, PLRT Purwanti Pardji dihukum seumur hidup, PLRT Sundarti dihukum seumur hidup dan lain-lain.

Sebagai informasi tambahan Humphrey menjelaskan keluarga Fitriah akan difasilitasi berkunjung ke Changi Women Prison guna bertemu dengan Fitriah dalam rangka memberikan dorongan moril agar yang bersangkutan tabah menghadapi musibah tersebut.

Pihak KBRI dan Satgas TKI akan memperjuangkan nasib Fitriah secara all-out, sebagaimana telah dilakukan sebelumnya sehingga Fitriah telah lepas dari ancaman hukuman mati karena terbukti masih dibawah umur.

Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi
Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri
yang Terancam Hukuman Mati.

Tertanda

Humphrey Djemat, SH, LL.M.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara